PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 483 Laporan Tahunan 2023 | Annual Report 2023 Tinjauan Pendukung Bisnis Business Support Overview Tata Kelola Perusahaan Good Corporate Governance Laporan Keuangan Financial Report Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Corporate Social Responsibility • Mengusulkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan pemeriksaan atas buku-buku Perseroan; • Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani Laporan Tahunan; • Memberikan penjelasan, pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai Laporan Tahunan, apabila diminta; • Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya; • Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain; • Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada Rapat Umum Pemegang Saham; • Memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan atau yang diminta Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dengan memperhatikan peraturan 11 perundangundangan khususnya yang berlaku di bidang Pasar Modal; • Melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar Perseroan, dan/atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; • Menyampaikan laporan triwulanan mengenai kinerja Perseroan termasuk realisasi Indikator Kinerja Utama kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna; • Menyusun Piagam/Pedoman dan tata tertib kerja Dewan Komisaris (BOC Charter). 3. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut setiap anggota Dewan Komisaris harus: a. Mematuhi Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan serta prinsipprinsip profesionalisme efisiensi, transparansi, kemandirian akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran; b. Beriktikad baik, penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. 4. Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan; 5. Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya. • Propose to the GMS regarding the appointment of Public Accountant who will audit the Company’s books. • Research and review periodic reports and Annual Reports prepared by the Board of Directors and sign the Annual Reports; • Provide explanations, opinions and suggestions to the GMS regarding the Annual Report, if requested; • Make minutes of Board of Commissioners’ meetings and save a copy; • Report to the Company regarding their and/or their families’ share ownership in the Company and other companies; • Provide reports on the supervisory tasks that have been carried out during the recent fiscal year to the GMS; • Provide explanation on all matters asked or requested by the Dwiwarna Series A shareholder whilst observing laws and regulations, especially those applied in the Capital Market sector; • Carry out other obligations in the framework of their supervisory and advisory tasks, as long as they are not in conflict with the laws and regulations, Articles of Association and/or GMS resolutions. • Submit quarterly reports on the Company’s performance including the realization of Key Performance Indicators to Series A Dwiwarna Shareholder; • Prepare the Charter/Guidelines and work procedures for Board of Commissioners (BOC Charter). 3. In carrying out these duties, each member of Board of Commissioners must: a. Comply with the Articles of Association, laws and regulations and the principles of professionalism, efficiency, transparency, independence, accountability, responsibility, and fairness; b. Act in good faith, with prudence and responsibility when carrying out their supervisory duties and when giving advice to the Board of Directors, in the interests of the Company and in accordance with the purposes and objectives of the Company. 4. Under certain conditions, Board of Commissioners must hold an AGMS and other GMS in accordance with their authority as stipulated in laws and regulations and Articles of Association. 5. Each member of Board of Commissioners is directly responsible for the Company’s losses caused by errors or negligence by members of Board of Commissioners in carrying out their duties.
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5