Annual Report 2023

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 486 Ikhtisar Utama Performance Highlight Profil Perusahaan Company Profile Laporan Manajemen Management Report Analisis dan Pembahasan Manajemen Management Discussion and Analysis Laporan Tahunan 2023 | Annual Report 2023 Nama Name Jabatan Position Tugas dan Tanggung Jawab Duties and Responsibilities Suryo Hapsoro Tri Utomo Komisaris Independen Independent Commissioner • Melakukan pengawasan dan penasihatan atas Bidang Usaha Industrial Plant dan Powerplant & Energi; • Melakukan koordinasi lintas sektoral dan hubungan antar lembaga untuk kepentingan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk; • Melaksanakan upaya, kegiatan, dan pekerjaan lainnya untuk kepentingan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan, peraturan Perusahaan, Anggaran Dasar, dan atau Keputusan RUPS; • Selaku anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk, melaporkan kepada Komisaris Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk segala upaya, pekerjaan, dan kegiatannya. • Supervising and advising on Industrial Plant and Powerplant & Energy; • Coordinating cross-sectoral and relations between institutions for the benefit of PT Wijaya Karya Tbk; • Carrying out efforts, activities, and other works for the benefit of PT Wijaya Karya Tbk as long as not conflicting with laws and regulations, Company regulations, Articles of Association, and/or GMS Resolutions; • As a member of PT Wijaya Karya Tbk Board of Commissioners, report all efforts, work and activities to the President Commissioner. Rusmanto Komisaris Independen Independent Commissioner • Melakukan pengawasan dan penasihatan atas Bidang Usaha Luar Negeri dan Bangunan Gedung; • Melakukan koordinasi lintas sektoral dan hubungan antar lembaga untuk kepentingan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk; • Melaksanakan upaya, kegiatan, dan pekerjaan lainnya untuk kepentingan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan, peraturan Perseroan, Anggaran Dasar, dan atau Keputusan RUPS; • Selaku anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk, melaporkan kepada Komisaris Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk segala upaya, pekerjaan, dan kegiatannya. • Supervising and advising on Overseas and Building Business; • Coordinating cross-sectoral and relations between institutions for the benefit of PT Wijaya Karya Tbk; • Carrying out efforts, activities, and other work for the benefit of PT Wijaya Karya Tbk as long as not conflicting with laws and regulations, Company regulations, Articles of Association, and/or GMS Resolutions; • As a member of PT Wijaya Karya Tbk Board of Commissioners, report all efforts, work and activities to the President Commissioner. Masa Jabatan Dewan Komisaris Masa jabatan anggota Dewan Komisaris adalah untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan ke-5 (ke lima) setelah tanggal pengangkatannya, namun demikian dengan tidak mengurangi hak RUPS tersebut untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir jika para anggota Dewan Komisaris tersebut memenuhi salah satu atau lebih alasan namun tidak terbatas pada: 1. Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik; 2. Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau ketentuan Anggaran Dasar Perseroan; 3. Terlibat dalam tindakan yang merugikan Perseroan dan/atau Negara; 4. Dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau 5. Mengundurkan diri. Setelah masa jabatan berakhir anggota Dewan Komisaris tersebut dapat diangkat kembali oleh RUPS untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Board of Commissioners Term Of Office The term of office for a member of Board of Commissioners is for a period commencing from the date stipulated by the GMS that appointed them and ends at the close of the 5th (fifth) Annual GMS after the date of appointment, without diminishing the GMS right to dismiss them before the end of their term of office if the member meets one or more, but not limited to the following reasons: 1. Cannot perform their duties properly; 2. Did not comply with the the laws and regulations and/ or the Articles of Association; 3. Involved in actions that are detrimental to the Company and/or the State; 4. Found guilty by a court decision that has permanent legal power; or 5. Resigned. After their term of office ends, members of Board of Commissioners may be reappointed by the GMS for 1 (one) term of office.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5