Annual Report 2023

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 514 Ikhtisar Utama Performance Highlight Profil Perusahaan Company Profile Laporan Manajemen Management Report Analisis dan Pembahasan Manajemen Management Discussion and Analysis Laporan Tahunan 2023 | Annual Report 2023 Kriteria Penentuan Komisaris Independen Kriteria penentuan Komisaris Independen Perseroan telah disesuaikan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik Pasal 21 ayat 2, yang meliputi: No. Kriteria Komisaris Independen Independent Commissioners’ Criteria Adityawarman Harris Arthur Hedar Rusmanto Suryo Hapsoro Tri Utomo 1 Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu enam bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen Perseroan pada periode berikutnya. Not a person who works or has the authority and responsibility to plan, lead, control, or supervise the Company’s activities within the last six months, except for reappointment as a Company Independent Commissioner for the following period. √ √ √ √ 2 Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perseroan. Has no direct or indirect shareholding in the Company √ √ √ √ 3 Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau Pemegang Saham utama Perseroan. Has no affiliation with the Company, members of Board of Commissioners, members of Board of Directors or Majority Shareholders of the Company √ √ √ √ 4 Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan. Has no business relations, directly or indirectly, with the Company’s business activities √ √ √ √ Pernyataan tentang Independensi Masing-Masing Komisaris Independen Seluruh Komisaris Independen telah memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah membuat pernyataan independensi untuk menyatakan status independensinya. Pernyataan independensi tersebut diperbaharui secara berkala. Criteria of Independent Commissioners The criteria for WIKA’s Independent Commissioners have been adjusted to POJK No. 33/POJK.04/2014 dated December 8, 2014 concerning Board of Directors and Board of Commissioners of Issuers or Public Companies Article 21 paragraph 2, which includes: Independent Commissioners’ Statement of Independence All Independent Commissioners have met the criteria according to the prevailing laws and regulations and have made statement of independence to declare their independence status. The independence statements are updated regularly.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5