PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 719 Laporan Tahunan 2023 | Annual Report 2023 Tinjauan Pendukung Bisnis Business Support Overview Tata Kelola Perusahaan Good Corporate Governance Laporan Keuangan Financial Report Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Corporate Social Responsibility Keterangan Rekomendasi OJK OJK Recommendation Statement Penjelasan Penerapan di WIKA Explanation of Implementation at WIKA Kehadiran seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Terbuka bertujuan agar setiap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dapat memperhatikan, menjelaskan dan menjawab secara langsung permasalahan yang terjadi atau pertanyaan yang diajukan oleh pemegang saham terkait mata acara dalam RUPS. The presence of all members of Board of Directors and members of Board of Commissioners of the Public Company is intended so that each member of Board of Directors and Board of Commissioners can pay attention, explain and answer directly the problems that occur or questions raised by shareholders regarding the agenda at GMS. Telah Terpenuhi. Dalam Akta Risalah RUPS Tahunan No. 6 tanggal 04 Mei 2023 mengungkapkan bahwa RUPS Tahunan tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat pada saat itu. Has been fulfilled. In the AGMS Minutes Deed No.6 dated May 4, 2023, it was stated that all members of the Company’s Board of Directors and Board of Commissioners in office attended the AGMS. Perusahaan Terbuka wajib membuat ringkasan risalah RUPS dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing (minimal dalam bahasa Inggris), serta diumumkan 2 (dua) hari kerja setelah RUPS diselenggarakan kepada masyarakat, yang salah satunya melalui Situs Web Perusahaan Terbuka. Ketersediaan ringkasan risalah RUPS pada Situs Web Perusahaan Terbuka memberikan kesempatan bagi pemegang saham yang tidak hadir untuk mendapatkan informasi penting dalam penyelenggaraan RUPS secara mudah dan cepat. Oleh karena itu, ketentuan tentang jangka waktu minimal ketersediaan ringkasan risalah RUPS di Situs Web dimaksudkan untuk menyediakan kecukupan waktu bagi pemegang saham untuk memperoleh informasi tersebut. The Public Company must make a summary of the GMS minutes in Indonesian and foreign languages (at least in English), and announce it 2 (two) working days after the GMS is held to the public, one of which is through the Public Company Website. The availability of summary minutes of the GMS on the Public Company Website provides an opportunity for absent shareholders to obtain important information in organizing a GMS easily and quickly. Therefore, the provisions regarding the minimum period of availability of summary minutes of the GMS on the Website are intended to provide sufficient time for shareholders to obtain such information. Telah terpenuhi. Perseroan telah membuat ringkasan risalah RUPS dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, serta diumumkan 1 (satu) hari kerja setelah RUPS dari 2 (dua) hari yang dipersyaratkan oleh regulasi, untuk memenuhi informasi kepada Stakeholders yang salah satunya diumumkan melalui website Perseroan (www.wika.co.id), pada menu Informasi Bagi Pemegang Saham bagian Rapat Umum Pemegang Saham. Has been fulfilled. The Company prepared the summary of GMS minutes in Indonesian and English, and announced it 1 (one) working day after the GMS of the 2 (two) days required by regulations, to fulfill information to Stakeholders, and was announced on the Company’s website (www. wika .co.id), via the Shareholders Information menu for the General Meeting of Shareholders. Adanya komunikasi antara Perusahaan Terbuka dengan pemegang saham atau investor dimaksudkan agar para pemegang saham atau investor mendapatkan pemahaman lebih jelas atas informasi yang telah dipublikasikan kepada masyarakat, seperti laporan berkala, keterbukaan informasi, kondisi atau prospek bisnis dan kinerja, serta Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Terbuka. Di samping itu, pemegang saham atau investor juga dapat menyampaikan masukan dan opini kepada manajemen Perusahaan Terbuka. Kebijakan komunikasi dengan para pemegang saham atau investor menunjukkan komitmen Perusahaan Terbuka dalam melaksanakan komunikasi dengan para pemegang saham atau investor. Dalam kebijakan tersebut dapat mencakup strategi, program, dan waktu pelaksanaan komunikasi, serta panduan yang mendukung pemegang saham atau investor untuk berpartisipasi dalam komunikasi tersebut. The communication policy with shareholders or investors shows the commitment of the Public Company in carrying out communication with shareholders or investors. The policy may include strategies, programs, and timing of communications, as well as guidelines that support shareholders or investors to participate in these communications. The communication between the Public Company and shareholders or investors is intended so that shareholders or investors get a clearer understanding of the information that has been published to the public, such as periodic reports, information disclosure, business conditions or prospects and performance, and the Implementation of Public Company Governance. In addition, shareholders or investors can also submit input and opinions to the management of the Public Company. Telah terpenuhi. Dalam melaksanakan hubungan dengan Pemegang Saham Perseroan wajib memperlakukan Pemegang Saham secara adil, sesuai dengan Code of Conduct Perseroan (yang dapat diakses pada web www.wika. co.id), Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Setiap Pemegang Saham berhak memperoleh informasi material yang lengkap dan akurat mengenai Perseroan. Has been fulfilled. In conducting its relations with Shareholders, the Company is obliged to treat Shareholders fairly, in accordance with the Company’s Code of Conduct (which can be accessed on the website www.wika co.id), the Company’s Articles of Association and prevailing laws and regulations. Each Shareholder is entitled to obtain complete and accurate material information about the Company. Pengungkapan kebijakan komunikasi merupakan bentuk transparansi atas komitmen Perusahaan Terbuka dalam memberikan kesetaraan kepada semua pemegang saham atau investor atas pelaksanaan komunikasi. Pengungkapan informasi tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan peran pemegang saham atau investor dalam pelaksanaan program komunikasi Perusahaan Terbuka. The disclosure of communication policy is a form of transparency on the commitment of the Public Company in providing equality to all shareholders or investors in implementing communications. The disclosure of this information also aims to increase the participation and role of shareholders or investors in implementing the Public Company communication program. Telah terpenuhi. Kebijakan terkait komunikasi dengan Pemegang Saham atau Investor terdapat pada Code of Conduct yang telah diunggah dalam website Perseroan, pada Menu Home website bagian Good Corporate Governance dan Investor Relations yang terdapat berbagai macam Manual Kebijakan, Komitmen dan Laporan Perusahaan dan dapat diunduh dari website Perseroan. Selain itu di dalam website Perseroan juga tersedia alamat penanggung jawab representatif serta nomor telepon Perusahaan yang dapat dihubungi. Has been fulfilled. Policies related to communication with Shareholders or Investors are contained in the Code of Conduct that has been uploaded on the Company’s website, on the Home Menu, Good Corporate Governance and Investor Relations sections, there are various Company Policy Manuals, Commitments and Reports that can be downloaded from the Company’s website. In addition, on the Company’s website, there is also the address of the person in charge and the telephone number of the Company that can be contacted.
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5