PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 739 Laporan Tahunan 2023 | Annual Report 2023 Tinjauan Pendukung Bisnis Business Support Overview Tata Kelola Perusahaan Good Corporate Governance Laporan Keuangan Financial Report Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Corporate Social Responsibility Keterangan Rekomendasi OJK OJK Recommendation Statement Penjelasan Penerapan di WIKA Explanation of Implementation at WIKA Insentif jangka panjang merupakan insentif yang didasarkan atas pencapaian kinerja jangka panjang. Rencana insentif jangka panjang mempunyai dasar pemikiran bahwa kinerja jangka panjang perusahaan tercermin oleh pertumbuhan nilai dari saham atau target-target jangka panjang perusahaan lainnya. Insentif jangka panjang bermanfaat dalam rangka menjaga loyalitas dan memberikan motivasi kepada Direksi dan karyawan untuk meningkatkan kinerja atau produktivitasnya yang akan berdampak pada peningkatan kinerja perusahaan dalam jangka panjang; Adanya suatu kebijakan insentif jangka panjang merupakan komitmen nyata Perusahaan Terbuka untuk mendorong pelaksanaan pemberian insentif jangka panjang kepada Direksi dan Karyawan dengan syarat, prosedur dan bentuk yang disesuaikan dengan tujuan jangka panjang Perusahaan Terbuka. Kebijakan dimaksud dapat mencakup, antara lain: maksud dan tujuan pemberian insentif jangka panjang, syarat dan prosedur dalam pemberian insentif, serta kondisi dan risiko yang harus diperhatikan oleh Perusahaan Terbuka dalam pemberian insentif. Kebijakan tersebut juga dapat tercakup dalam kebijakan remunerasi Perusahaan Terbuka yang ada. Telah terpenuhi. Perseroan dalam memberikan insentif penghasilan atas penghargaan kepada Direksi dan Pegawai didasarkan kepada Prosedur Perseroan No. WIKA-HCE-PM-08.02 terkait dengan Prosedur Pemberian Jasa Produksi, di mana dalam Anggaran Jasa Produksi ditetapkan berdasarkan penilaian tingkat kesehatan perusahaan yang berpedoman pada Regulasi yang berlaku di antaranya: Peraturan Menteri BUMN No. PER-02/MBU/06/2016 Jo. Peraturan BUMN No. PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara dan Keputusan Menteri BUMN No. KEP-100/MBU/2002 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan BUMN tanggal 4 Juni 2002. Long-term incentives are incentives based on long-term performance achievement. Long-term incentive plans have the premise that the Company’s long-term performance is reflected by the growth in the value of its shares or other long-term targets. Long-term incentives are useful in order to maintain loyalty and provide motivation to Board of Directors and employees to improve their performance or productivity which will have an impact on improving the Company’s performance in the long term; The existence of a long-term incentive policy is a real commitment of Public Company to encourage the implementation of long-term incentives to Board of Directors and Employees with terms, procedures and forms that are adjusted to the long-term goals of Public Company. Such policies may include, among others: the aims and objectives of providing long-term incentives, the terms and procedures for providing incentives, as well as conditions and risks that must be considered by Public Company in providing incentives. This policy can also be included in the existing remuneration policy of Public Company. Has been fulfilled. The Company’s income incentives for Directors and Employees is based on Company Procedure No: WIKA-HCE-PM-08.02 related to Production Service Provision Procedures, whereby the Production Service Budget is determined based on an assessment of the Company soundness level based on applicable regulations including: SOE Minister Regulation No: PER-02/MBU/06/2016 Jo. SOE Regulation No PER-04/MBU/2014 concerning Guidelines for Remuneration for Board of Directors, Board of Commissioners and Supervisory Board of State-Owned Enterprises and SOE Ministerial Decree No: KEP-100/MBU/2002 concerning SOE Soundness Level Assessment dated June 4, 2002. Penggunaan teknologi informasi dapat bermanfaat sebagai media keterbukaan informasi. Adapun keterbukaan informasi yang dilakukan tidak hanya keterbukaan informasi yang telah diatur dalam peraturan perundangundangan, namun juga informasi lain terkait Perusahaan Terbuka yang dirasakan bermanfaat untuk diketahui pemegang saham atau investor. Dengan pemanfaatan teknologi informasi secara lebih luas selain Situs Web diharapkan perusahaan dapat meningkatkan efektivitas penyebaran informasi perusahaan. Meskipun demikian, pemanfaatan teknologi informasi yang dilakukan tetap memperhatikan manfaat dan biaya perusahaan. The use of information technology can be useful as a medium for information disclosure. The disclosure of information that is carried out is not only disclosure of information that has been regulated in the laws and regulations, but also other information related to the Public Company which is deemed beneficial for shareholders or investors to know. With the wider use of information technology in addition to Web sites, it is hoped that companies can increase the effectiveness of the Company’s information dissemination. Nonetheless, the use of information technology should still pay attention to the benefits and costs of the Company Telah terpenuhi. Selain website, Perusahaan memanfaatkan teknologi informasi dan aplikasi media sosial lainnya seperti melalui Portal Internal, E-mail, Twitter, Facebook, Instagram, Youtube, serta Call Center. CORPORATE SECRETARY Website: www.wika.co.id Twitter: @PTWijayaKarya Facebook: PT WIjaya Karya Instagram: ptwijayakarya YouTube: PT Wijaya Karya E-mail: adwijaya@wika.co.id Has been fulfilled. In addition to the website, the Company uses information technology and other social media applications through Internal Portals, E-mail, Twitter, Facebook, Instagram, Youtube, Call Center. CORPORATE SECRETARY Website: www.wika.co.id Twitter: @PTWijayaKarya Facebook: PT WIjaya Karya Instagram: ptwijayakarya YouTube: PT Wijaya Karya E-mail: adwijaya@wika.co.id
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5