Annual Report 2023

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 756 Ikhtisar Utama Performance Highlight Profil Perusahaan Company Profile Laporan Manajemen Management Report Analisis dan Pembahasan Manajemen Management Discussion and Analysis Laporan Tahunan 2023 | Annual Report 2023 No. Hak Pemegang Saham Rights of Shareholders Keterangan Penyajian Description Halaman Pages A.4.1 (P) Perseroan tidak mengungkapkan shareholders agreement The Company does not disclose the shareholders agreement Tidak No 404 Perseroan membatasi campur tangan Pemegang Saham dalam kegiatan operasional Perseroan yang menjadi tanggung jawab Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Termasuk pengertian dalam campur tangan adalah tindakan atau arahan yang secara langsung maupun tidak langsung memberi pengaruh terhadap tindakan pengurusan Perseroan atau terhadap pengambilan keputusan yang menjadi wewenang Direksi. The Company limits Shareholder interference in the Company’s operational activities which are the responsibility of the Board of Directors in accordance with the provisions of the Company’s Articles of Association and applicable laws and regulations. This includes the definition of intervention as an action or direction that directly or indirectly influences the actions of the Company’s management or decision making which is the authority of the Board of Directors. A.4.2 (P) Perseroan tidak mengungkapkan voting cap The Company does not disclose voting cap Tidak No 770 Sesuai Anggaran Dasar Perseroan Pasal 5 ayat 4 huruf a; yang menyatakan bahwa “Para Pemegang Saham memiliki hak yang sama atas setiap 1 saham memberikan 1 hak suara”. Turunan atas ketentuan Anggaran Dasar tersebut diimplementasikan melalui prosedur pengambilan suara dalam pengambilan keputusan atas suatu mata acara yang terdapat dalam Tata Tertib RUPS, di mana Tata Tertib RUPS diberikan kepada Pemegang Saham yang hadir dan dijelaskan kembali oleh Pimpinan RUPS saat pembukaan RUPS. Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Biro Administrasi Efek dan Notaris dalam melakukan proses penghitungan suara dan/atau melakukan validasi. Adapun dalam penerapannya memiliki tata cara sebagai berikut: Pemungutan suara dilakukan setelah seluruh pertanyaan selesai dijawab dan/atau waktu tanya jawab habis. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia hanya diminta untuk memberikan suara 1 (satu) kali dan suaranya itu mewakili seluruh saham yang dimilikinya atau diwakilinya.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5