203 Profil Perusahaan Company Profile Sharpening Focus and Transforming Stronger for Sustaining Value | 2022 Annual Report Hubungan Industrial WIKA terus berkomitmen untuk membangun serta memelihara Hubungan Industrial yang sehat dan harmonis sebagai sebuah sistem hubungan kerja yang sehat dan konstruktif antara karyawan dan Perseroan. Hubungan tersebut dilandasi pada asas saling menghormati untuk menciptakan keseimbangan antara pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban. Hal tersebut dilakukan dengan komunikasi intensif dan keterlibatan antara WIKA dan karyawan dalam mencapai target Perseroan yang telah dirancang. Perseroan menempatkan karyawan sebagai mitra strategis dalam rangka membangun dan memelihara hubungan kerja yang harmonis di lingkungan kerja melalui komunikasi yang teratur dan berkesinambungan. WIKA memiliki serikat pekerja untuk memastikan bahwa setiap karyawan memiliki wadah untuk menyalurkan keinginan mereka. Dalam rangka menjalin komunikasi yang baik antara Perseroan dan karyawan, WIKA secara rutin mengadakan pertemuan dua belah pihak yang melibatkan serikat pekerja dan perwakilan dari WIKA. Untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan dinamis antara Perseroan dan karyawan serta untuk menjamin keamanan antara hak dan kewajiban kedua belah pihak, WIKA telah menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menjadi pedoman kerja sama antara karyawan dan Perseroan, PKB ini juga membantu kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah/perselisihan di tempat kerja. Program Pensiun WIKA sangat memperhatikan pengharkatan seluruh pegawainya termasuk pada saat karyawan memasuki usia pensiun dengan memberikan fasilitas perlindungan pasca bekerja berupa: 1. Dana Pensiun Perseroan menyelenggarakan program dana pensiun melalui Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). a. Program Pensiun Manfaat Pasti dikelola oleh Dana Pensiun Wijaya Karya (DP-WIKA) yang pendiriannya telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-207/KM.17/1998 tanggal 9 Juni tahun 1998 dan terdaftar pada Berita Negara Republik Indonesia No. 53 Tahun 1998 dan tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal 28 Juli 1998 yang mengelola Program Pensiun Manfaat Pasti berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, dan merupakan kelanjutan dari Yayasan Dana Pensiun PT Wijaya Karya yang telah didirikan sebelumnya. Peserta PPMP adalah pegawai tetap Perseroan yang diangkat sebelum 1 Januari 2007. Sesuai dengan perhitungan aktuaria per 30 Juni 2014. Iuran atas program tersebut dibebankan kepada karyawan sebesar 5% dari PhDP (Penghasilan Dasar Pensiun) dan kepada perusahaan sebesar 19,2% dari PhDP. Sedangkan iuran PSL menjadi beban Perseroan; Industrial Relations WIKA is committed to building and maintaining healthy and harmonious Industrial Relations as a system of healthy and constructive working relationships between employees and the Company. The relationship is based on the principle of mutual respect to create a balance between fulfilling rights and implementing obligations. This is done through intensive communication and involvement between WIKA and employees in achieving the predetermined Company’s targets. The Company sees employees as strategic partners in building and maintaining harmonious work relationship in the workplace through regular and continuous communication. WIKA has a trade union to ensure every employee has a platform to express their aspirations. In order to establish good communication between the Company and employees, WIKA regularly holds two-party meetings involving trade union and representatives from WIKA. To create a harmonious and dynamic working relationship between the Company and employees as well as to ensure security between the rights and obligations of each party, WIKA has prepared a Collective Labor Agreement (CLA) that serves as guidelines for cooperation between employees and the Company. This CLA also helps both parties to resolve problems/disputes at work. Retirement Program WIKA pays great attention to all of its employees including those entering retirement by providing post-employment facilities covering: 1. Pension Fund. The Company organizes the pension fund program through Defined Benefit Pension Program (PPMP) and Defined Contribution Pension Program (PPIP). a. Defined Benefit Pension Program is managed by Dana Pensiun Wijaya Karya (DP-WIKA) whose establishment was approved by the Minister of Finance of the Republic of Indonesia No. KEP-207/ KM.17/1998 dated June 9, 1998 and registered in the Republic of Indonesia State Gazette No. 53 of 1998, and Supplement to the Republic of Indonesia State Gazette No. 60 dated July 28, 1998, which manages the Defined Benefit Pension Program based on Law No. 11 of 1992, and is continuation of previously established Yayasan Dana Pensiun PT Wijaya Karya. PPMP participants are the Company’s permanent employees who were appointed prior to January 1, 2007. In accordance with actuarial calculation as of June 30, 2014, program contribution that is charged to employees is 5% of PhDP (Basic Retirement Income) and Company is charged 19.2% of PhDP. While the Company pays the PSL contribution;
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5