Annual Report 2022

204 Profil Perusahaan Company Profile Mempertajam fokus dan bertransformasi lebih kuat untuk mewujudkan nilai yang berkesinambungan | Laporan Tahunan 2022 b. Dana Pensiun Wijaya Karya Program Pensiun Iuran Pasti (DAPEN WIKA PPIP) didirikan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP146/D.05/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Wijaya Karya Program Pensiun Iuran Pasti yang ditetapkan oleh Direksi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk melalui Surat Keputusan No. SK.01.01/A. DIR.2524/2014 tanggal 25 Maret 2014 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Wijaya Karya Program Pensiun Iuran Pasti sebagaimana terdaftar pada Berita Negara Republik Indonesia No. 7 tanggal 23 Januari 2015 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 5/DP Tahun 2015. Peserta DAPEN WIKA PPIP adalah setiap pegawai yang bekerja pada Pendiri yang telah diangkat sebagai Pegawai Organik sejak 1 Januari 2007 dan setelahnya maupun Pegawai Terampil sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku pada Pendiri dan Pegawai Mitra Pendiri yang statusnya sesuai dengan peraturan yang ada di masing-masing perusahaan yang menjadi Mitra Pendiri. Iuran atas program tersebut dibebankan kepada pegawai sebesar 5% dari PhDP dan kepada perusahaan sebesar 12,5% dari PhDP. 2. Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Seluruh pegawai perseroan diikutsertakan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), yang terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Iuran sebesar 3% menjadi beban pegawai dan sebesar 6,24% menjadi beban Perseroan. 3. Program Imbalan Pasca Bekerja Program Imbalan Pasca Bekerja diberikan kepada pegawai yang diterima sebelum 1 Januari 2014, sesuai dengan kesepakatan dengan Serikat Pekerja yang tertuang dalam PKB tahun 2018-2020, program ini hanya diberikan kepada pegawai yang masuk sebelum 1 Januari 2014 dengan perhitungan yang dilakukan dengan posisi saat itu dan dilakukan pengembangan setiap tahunnya, sedangkan untuk pegawai yang masuk setelah itu hanya diberikan Program pensiun, dengan catatan manfaat dari program pensiun yang diterima tidak boleh kurang dari Peraturan Perundangan yang berlaku. Penerima Imbalan Pasca Kerja Tahun 2022 Post-Employment Beneficiaries in 2021 Penerima Recipient Penempatan WIKA Induk (orang) WIKA Parent Placement (person) Penempatan AP/Asosiasi (orang) AP/Association Placement (person) Pensiun Pension 50 32 Meninggal Passed Away 5 1 Resign Resign 19 3 b. Dana Pensiun Wijaya Karya’s Defined Contribution Pension Program (DAPEN WIKA PPIP) was established through OJK’s Board of Commissioners Decision Number: KEP-146/D.05/2014 dated December 8, 2014 concerning Ratification of the Retirement Fund Regulation of Dana Pensiun Wijaya Karya’s Defined Contribution Pension Program stipulated by the Board of Directors of PT Wijaya Karya (Persero) Tbk through the Decree of Board of Directors No. SK.01.01/A. DIR.2524/2014 dated March 25, 2014 concerning the Retirement Fund Regulation of Dana Pensiun Wijaya Karya’s Defined Contribution Pension Program as registered in the Republic of Indonesia State Gazette No. 7 dated January 23, 2015, and Supplement to the Republic of Indonesia State Gazette No. 5/DP 2015. Participants in DAPEN WIKA PPIP are employees working with the Founder who joined as an Organic Employee since January 1, 2007 and thereafter, as well as Skilled Employees in accordance with Collective Labor Agreement that is applicable for Founder and Co-Founder Employees whose status is in accordance with the existing legislation in each Co-Founder company. Contribution to the program is charged to employee at 5% of the PhDP (Retirement Fund Income) and to the Company at 12,5% of PhDP. 2. BPJS Employment Insurance Program All Company’s employees are registered in the BPJS Employment Insurance Program (BPJS Ketenagakerjaan), which covers Old Age Security Program (JHT), Pension Guarantee Program (JP), Accident Insurance (JKK), and Death Insurance Program (JKM). Contribution to this program is charged to employee at 3% and to the Company at 6.24%. 3. Post- Employment Reward Program Post-Employment Reward Program is given for employees who joined before January 1, 2014, in accordance with an agreement with Trade Union as stated in the 2018-2020 CLA. This program is only given to employees who joined before January 1, 2014, by calculating current position and added annually, while for employee who joined after January 1, 2014, they only receive the Retirement Program, provided that benefits received from retirement program must not be less than the applicable legislation.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5