PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk DAN ENTITAS ANAK CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan) Untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 (Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk AND SUBSIDIARIES NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued) For the Years Ended December 31, 2023 and 2022 (In Thousand Rupiah, unless Otherwise Stated) 200 Pada tanggal 31 Desember 2023, obyek kerjasama belum diserahkan kepada ITDC karena pembayaran termin terakhir dari nilai kerjasama belum dilunasi. As of December 31, 2023, the object of cooperation has not yet transferred to ITDC due to outstanding receivable terms. Pada akhir periode sewa dan setelah ITDC melakukan pembayaran penuh atas nilai kerjasama, maka kepemilikan atas obyek kerjasama akan secara otomatis beralih ke ITDC. At the end of the lease period and after ITDC makes full payment of the cooperation value, the ownership of the object of cooperation will automatically transfer to ITDC. Gugatan WIKA Gedung kepada PT Maju Gemilang Serpong terkait Wanprestasi melalui BANI WIKA Gedung's lawsuit against PT Maju Gemilang Serpong regarding Default through BANI WIKA Gedung membuat, menandatangani dan mengajukan Permohonan Mengadakan Arbitrase dan/atau Permohonan Arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) Jakarta terhadap PT Maju Gemilang Serpong, sehubungan dengan tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh PT Maju Gemilang Serpong atas Surat Perjanjian Kerja No. B-Residence-040/SPK/MGS/III/17 tanggal 6 April 2017 tentang Proyek Apartemen B Residence, Serpong atas Pekerjaan Struktur dan Plumbing. WIKA Gedung made, signed and submitted a Request for Arbitration and / or Statement of Claim at the Indonesian National Arbitration Board (“BANI”) Jakarta against PT Maju Gemilang Serpong, in connection with the default action committed by PT Maju Gemilang Serpong on the Work Agreement Letter No. B-Residence-040/SPK/MGS/ III/ 17 dated April 6, 2017 concerning the B Residence Apartment Project, Serpong for Structural and Plumbing Work. WIKA Gedung telah memenangkan proses di BANI tetapi pihak PT Maju Gemilang Serpong sedang mengajukan upaya pembatalan keputusan BANI. WIKA Gedung has won the process at BANI but PT Maju Gemilang Serpong is submitting an effort to cancel BANI's decision. Selanjutnya, berdasarkan penetapan No.42/Eks. Arb/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 25 Agustus 2023, Pengadilan Negeri Tangerang sedang dalam proses sita eksekusi dan pelelangan atas aset PT Maju Gemilang Serpong. Furthermore, regarding resolution No.42/Eks. Arb/2022/PN.Jkt.Brt dated August 25, 2023, Civil Court of Tangerang is in process of seizure and auction of assets belong to PT Maju Gemilang Serpong. Gugatan WIKA Gedung kepada PT Alumindo Cipta Persada terkait Wanprestasi The Company's lawsuit against PT Alumindo Cipta Persada related to Contract Default Pada Maret 2023, WIKA Gedung menggugat PT Alumindo Cipta Persada di PN Jakarta Selatan atas wanprestasi yang dilakukan pemberi kerja. Sampai dengan tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian, statusnya masih berproses di pengadilan. In March 2023, WIKA Gedung filed lawsuit against PT Alumindo Cipta Persada at South Jakarta High Court regarding default of contract from project owner. As of the published date of consolidated financial statements, the Company is still conducting legal process. Total gugatan WIKA Gedung kepada PT Alumindo Cipta Persada adalah sebesar Rp12.393.912. The total claim from WIKA Gedung against PT Alumindo Cipta Persada amounted to Rp12,393,912. WIKA Serang Panimbang (WSP) WIKA Serang Panimbang (WSP) Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Toll Road Concession Agreement (PPJT) WSP telah memperoleh penetapan hak pengusahaan jalan tol (Hak Konsesi) Serang- Panimbang yang diterbitkan oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.KU.03.01-Mn/02 tanggal 4 Januari 2017 yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan PPJT pada tanggal 22 Februari 2017 dengan masa konsesi selama 40 (empat puluh) tahun, yang berlaku efektif sejak Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan. WSP has acquired the right of toll road concession (Concession Right) Serang-Panimbang issued by the Government, in accordance with the Minister of Public Works Decree No.KU.03.01-Mn/02 dated January 4, 2017, followed by the signing of the PPJT for each toll road dated February 22, 2017 with concession period of 40 (forty) years, and effectively applied since Work Start Order has been issued.
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5