Annual Report 2023

PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk DAN ENTITAS ANAK CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan) Untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 (Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk AND SUBSIDIARIES NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued) For the Years Ended December 31, 2023 and 2022 (In Thousand Rupiah, unless Otherwise Stated) 201 PPJT mengalami perubahan pertama pada tanggal 8 Juni 2017 melalui Akta Notaris No. 6 dari Rina Utami Djauhari, S.H., perubahan kedua pada tanggal 3 Oktober 2018 melalui Akta Notaris No. 7 dari Rina Utami Djauhari, S.H., dan perubahan ketiga pada tanggal 09 Juli 2019 melalui Akta Notaris No. 22 dari Rina Utami Djauhari, S.H. PPJT firstly ammended on June 8, 2017 through Notarial Deed No. 6 from Rina Utami Djauhari, S.H., the second amendment on October 3, 2018 through Notarial Deed No. 7 from Rina Utami Djauhari, S.H., and the third amendment on July 9, 2019 through Notarial Deed No 22 from Rina Utami Djauhari, S.H. Perjanjian Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol Land Acquisition Funding Agreement for Toll Road Menurut perubahan kedua PPJT dengan Badan Layanan Umum-Badan Pengatur Jalan Tol (BLUBPJT), WSP selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) setuju dan berkewajiban untuk terlebih dahulu menyediakan dana pengadaan tanah untuk jalan tol. According to PPJT's second amendment with Badan Layanan Umum-Badan Pengatur Jalan Tol (BLUBPJT), WSP as a Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) agree and obliged to provide land acquisition funds for toll roads in advances. Penggunaan dana BUJT terlebih dahulu dalam pengadaan tanah tersebut disetujui oleh Menteri Keuangan melalui surat dengan nomor S-679/MK.06/2018 tertanggal 6 September 2018. Dalam surat tersebut Kementerian Keuangan menyetujui penggunaan dana badan usaha terlebih dahulu untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional berupa jalan tol dan mendukung setiap kebijakan yang ditujukan untuk mempercepat penyelesaian Proyek Strategis Nasional sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. The use of BUJT funds in the land acquisition in advance was approved by the Minister of Finance through a letter No. S-679 / MK.06 / 2018 dated September 6, 2018. In the letter the Ministry of Finance approved the use of business entity funds first for the construction of National Strategic Projects in the form of toll road and support any policy aimed at accelerating the completion of the National Strategic Project as long as it is carried out in accordance with applicable regulations. Pendanaan pengadaan tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional diatur dalam Peraturan Presiden No. 102 tahun 2016 dan tata cara pendanaan pengadaan tanah bagi Proyek Strategis Nasional diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 21/PMK.06/2017. Land acquisition funding in the context of implementing the National Strategic Project is regulated in Presidential Decree No. 102 year 2016 and the procedures for funding land acquisition for National Strategic Projects are regulated in Minister of Finance Regulation No. 21/PMK.06/2017. Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi Rancang Bangun Dengan Kontrak Terima Jadi Paket 2 (Kontrak Paket 2) Construction Design Construction Service Contract with Turn Key Contract 2 (Package 2 Contract) Pada tanggal 4 Desember 2017, WSP dan PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menandatangani Kontrak Paket 2 berupa pembangunan konstruksi simpang susun jalan tol Serang Panimbang. Di dalam kontrak tersebut, lingkup pekerjaan yang akan dilakukan oleh PTPP adalah:  Perencanaan detail engineering design simpang susun untuk jalan tol Serang Panimbang sebanyak 7 unit; dan  Konstruksi simpang susun sebanyak 5 unit. On December 4, 2017, WSP and PT PP (Persero) Tbk (PTPP) signed the Package 2 Contract in the form of construction of the interchange of the Serang Panimbang toll road. In the contract, the scope of work to be carried out by PTPP are:  Plan the detail engineering design of the interchange for Serang Panimbang toll road for 7 units; and  Construction of interchanges for 5 units. Jenis Kontrak Paket 2 adalah kontrak terima jadi (turn key) dan bersifat gabungan lumpsum dan harga satuan dengan total nilai kontrak sebesar Rp600.916.000. Pembayaran atas nilai kontrak tersebut adalah secara sekaligus dengan ketentuan paling lambat 60 hari setelah Berita Acara Serah Terima Sementara. The type of Package 2 Contract is a turn key contract and combination of lump sum and unit price with a total contract amounting to Rp600,916,000. Payment of the contract is a lumpsum with the clause no later than 60 days after the Minutes of Temporary Hand Over.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5