Annual Report 2023

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 383 Laporan Tahunan 2023 | Annual Report 2023 Tinjauan Pendukung Bisnis Business Support Overview Tata Kelola Perusahaan Good Corporate Governance Laporan Keuangan Financial Report Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Corporate Social Responsibility dilakukan melalui melalui Surat Keputusan Direksi No. SK.01.01/A.DIR.01566/2020 tanggal 1 September 2020. Adapun tugas Corporate Secretary antara lain sebagai manajemen pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama dan mempunyai fungsi utama dalam mengelola hubungan Perseroan dengan pemangku kepentingan, kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan, serta kesekretariatan perusahaan termasuk penanganan fungsi hubungan dengan investor, hubungan masyarakat, kesekretariatan dan umum serta juga berperan sebagai Ketua Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Penyelenggaraan RUPS di Perseroan sebagai media komunikasi antara Pemegang Saham dengan Dewan Komisaris dan Direksi melalui forum untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas serta hasil kinerja Perseroan kepada Pemegang Saham. Selain itu dilaksanakannya Rapat FKAP membahas terkait Anti Penyuapan dan resertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Pengukuran/Penilaian Penerapan GCG Perseroan secara berkala melakukan pengukuran/ penilaian/evaluasi terhadap penerapan GCG untuk mengetahui sejauh mana efektivitas GCG diterapkan di lingkungan Perseroan. Penilaian ini dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal dengan menggunakan parameter yang berlaku baik secara nasional maupun internasional, meliputi: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara; 2. Keputusan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara No. SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN; 3. Parameter ASEAN Corporate Governance Scorecard; 4. Corporate Governance Perception Index (CGPI). 5. Indonesia Corporate Accountability Index (ICORPAX) Tahun 2022. Decree No. SK.01.01/A.DIR.01566/2020 dated September 1, 2020. The Corporate Secretary’s duties are, among others, as management of the Company’s leadership who is directly responsible to the President Director and has the main function in managing the Company’s relationship with stakeholders, the Company’s compliance with regulations, as well as corporate secretarial including handling investor relations, public relations, secretarial and general functions and also acts as Chairperson of the Anti-Bribery Compliance Function (FKAP) of PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. The implementation of GMS in the Company is a communication medium between the Shareholders and Board of Commissioners and Board of Directors through a forum to submit an accountability report on the implementation of the Company’s duties and performance results to the Shareholders. In addition, the FKAP Meeting discussed Anti-Bribery and ISO 37001: 2016 recertification of the Anti-Bribery Management System (SMAP). Measurement/Assessment of GCG Implementation The Company periodically conducts measurement/ assessment/evaluation of GCG implementation to determine the effectiveness of GCG implementation in the Company. This assessment is conducted by internal and external parties using parameters that apply both nationally and internationally, including: 1. Regulation of the Minister of State-Owned Enterprises Number PER-2/MBU/03/2023 of 2023 concerning Guidelines for Governance and Significant Corporate Activities of State-Owned Enterprises; 2. Secretary of Ministry of State-Owned Enterprises Decree No. SK-16/S.MBU/2012 dated June 6, 2012 concerning Indicators/Parameters for Assessment and Evaluation of the Implementation of Good Corporate Governance in SOEs; 3. ASEAN Corporate Governance Scorecard parameters; 4. Corporate Governance Perception Index (CGPI); 5. Indonesia Corporate Accountability Index (ICORPAX) in 2022.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5