Annual Report 2023

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 405 Laporan Tahunan 2023 | Annual Report 2023 Tinjauan Pendukung Bisnis Business Support Overview Tata Kelola Perusahaan Good Corporate Governance Laporan Keuangan Financial Report Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Corporate Social Responsibility Kegiatan operasional Perseroan yang melibatkan stakeholders harus tetap berpegang pada prinsip akuntabilitas dan transparansi sehingga kemandirian Perseroan akan berupaya maksimal untuk mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan sehingga memberikan kontribusi optimal bagi para Pemegang Saham. Penetapan dividen akan dilakukan oleh para Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Akses Informasi kepada Pemegang Saham Perseroan berkewajiban menyampaikan keterbukaan informasi kepada Pemegang Saham terkait informasi Perseroan yang relevan dan disampaikan secara tepat waktu. Hal ini bertujuan agar Pemegang Saham dapat melaksanakan hak dan tanggung jawabnya. Berikut Akses Informasi yang disediakan Perseroan: 1. RUPS, merupakan wadah bagi Perseroan untuk menyampaikan laporan dan informasi Perseroan, di mana Pemegang Saham dapat berpartisipasi secara langsung dalam mengambil keputusan; 2. Media sosial melalui Facebook: PT Wijaya Karya, Instagram: ptwijayakarya, YouTube: PT Wijaya Karya; 3. Website, melalui website Perseroan (www.wika.co.id), IDX (www.idx.co.id), dan KSEI (www.ksei.co.id). 4. Public Expose adalah kegiatan wajib yang harus dilakukan oleh perusahaan terbuka. Tujuan dari public expose adalah untuk memberikan informasi yang transparan kepada pemangku kepentingan (stakeholders) perusahaan, seperti investor, karyawan, pelanggan, dan masyarakat umum. Paparan publik dilakukan oleh perusahaan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-E Tentang Kewajiban Penyampaian Informasi Perusahaan Publik. Penyelenggaraan RUPS Waktu dan Tempat Penyelenggaraan RUPS RUPS Perseroan terdiri dari RUPS Tahunan (RUPST) dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB). Di mana, Perusahaan terbuka wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir, atau dalam kondisi tertentu OJK dapat menetapkan batas waktu lainnya. Selain itu, Perseroan dapat menyelenggarakan RUPS lainnya pada setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perusahaan Terbuka. Sesuai dengan ketentuan, RUPS wajib diselenggarakan di wilayah Negara Republik Indonesia. Tempat penyelenggaraan RUPS wajib dilakukan di: 1. Tempat kedudukan Perusahaan Terbuka; 2. Tempat Perusahaan Terbuka melakukan kegiatan usaha utamanya; 3. Ibukota provinsi tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha utama Perusahaan Terbuka; atau 4. Provinsi tempat kedudukan bursa efek yang mencatatkan saham Perusahaan Terbuka. The Company’s operational activities involving stakeholders must remain committed to the principles of accountability and transparency so that the Company’s independence as a professional legal entity can develop well in accordance with its business objectives. The Company will strive to make maximum efforts to achieve sustainable growth so as to provide optimal contributions to Shareholders. Dividends will be determined by the Shareholders at the General Meeting of Shareholders. Information Access for Shareholders The Company is obliged to convey information disclosure to Shareholders regarding relevant corporate information and delivered in a timely manner. This aims to enable Shareholders to exercise their rights and responsibilities. The Access to Information provided by the Company is as follows: 1. GMS, is a forum for the Company to submit Company’s reports and information, where Shareholders can participate directly in making decisions; 2. Social media via Facebook: PT Wijaya Karya, Instagram: ptwijayakarya, YouTube: PT Wijaya Karya; 3. Website, through the Company website (www.wika. co.id), IDX (www.idx.co.id), and KSEI (www.ksei.co.id). 4. Public Expose is a mandatory activity that must be carried out by public companies. The purpose of public expose is to provide transparent information to company stakeholders, such as investors, employees, customers and the general public. Public exposure is carried out by the company at least once a year. These provisions are regulated in IDX Regulation Number I-E concerning Obligations to Submit Public Company Information. GMS Holding Time and Place of GMS The Company’s GMS consists of Annual GMS (AGMS) and Extraordinary GMS (EGMS). A Public Company is obliged to hold an Annual GMS no later than 6 (six) months after the fiscal year ends, or under certain conditions OJK may set another deadline. In addition, the Company may hold other GMS at any time based on the need for the Public Company’s interest. In accordance with the provisions, the GMS must be held in the territory of the Republic of Indonesia. The place for holding the GMS must be at: 1. The domicile of the Public Company; 2. The place where the Public Company conducts its main business activities; 3. The capital of the province where the Public Company is domiciled or running its main business activities; or 4. The province where the domicile of the stock exchange that lists the Public Company’s shares.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5