Annual Report 2023

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 428 Ikhtisar Utama Performance Highlight Profil Perusahaan Company Profile Laporan Manajemen Management Report Analisis dan Pembahasan Manajemen Management Discussion and Analysis Laporan Tahunan 2023 | Annual Report 2023 Mata Acara Rapat Pertama Agenda 1 Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Amendment of the Company’s Articles of Association 3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/ atau penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang. 92.9926903% of the total votes present at the meeting decided to: 1. Approve to amend the Company’s Articles of Association, namely Article 3 to be adjusted to the 2020 KBLI; 2. Agree to rewrite the Articles of Association in connection with the amendments; 3. Granting power and authority to the Company’s Board of Directors with substitution rights to take all necessary actions related to the resolution of the meeting agenda, including compiling and restating the entire Articles of Association in a Notarial Deed and submitting it to the competent authority for approval and/or acceptance of notification of changes to the Company’s Articles of Association, do everything that is deemed necessary and useful for these purposes with nothing being excluded, including making additions and/or changes to the amendments to the Company’s Articles of Association if required by the competent authority. Tindak Lanjut Keputusan Rapat Follow-up on Meeting Resolution Telah ditindaklanjuti dengan menuangkan keputusan Pemegang Saham ke dalam Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dalam Akta No. 5 Tahun 2022 tanggal 04 Februari 2022. Has been followed up by including the decision of Shareholders into the General Meeting of Shareholders Resolution Statement as stated in the Deed No. 5 on February 4, 2022. Status Terealisasi Realized Mata Acara Rapat Kedua Agenda 2 Perubahan Susunan Pengurus Perseroan Changes in the Company’s Management Composition Jumlah Pemegang Saham yang Bertanya Number of Shareholders Asking Questions Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan No Shareholders raised questions or responded Pengambilan Keputusan Decision Making Dengan Pemungutan Suara Voting Setuju Agreed Abstain Abstained Tidak Setuju Disagreed 6.026.895.396 saham atau 92,9439969% dari yang hadir 6,026,895,396 shares or 92.9439969% of those present 2.045 saham atau 0,0000315% dari yang hadir 2,045 shares or 0.0000315% of those present 457.540.067 saham atau 7,0559716% dari yang hadir 457,540,067 shares or 7.0559716% of those present Keputusan Rapat Resolution Rapat disetujui dengan suara terbanyak sebesar 92,9440284% dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan: Menyetujui Usulan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna sebagai berikut: 1. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Ade Wahyu sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Perseroan yang diangkat berdasarkan Keputusan RUPS LB 2019 jo. Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2020 terhitung sejak tanggal 22 Desember 2021, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Perseroan. 2. Mengangkat Sdr. Adityo Kusumo sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Perseroan. 3. Masa jabatan anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 2, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, serta memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 4. Dengan adanya pengukuhan pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, maka susunan keanggotaan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut: a. Direktur Utama : Agung Budi Waskito b. Direktur Human Capital dan Pengembangan : Mursyid c. Direktur Operasi I : Hananto Aji d. Direktur Operasi II : Harum Akhmad Zuhdi e. Direktur Operasi III : Rudy Hartono f. Direktur Quality, Health, Safety and Environment : Ayu Widya Kiswari g. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Adityo Kusumo 5. Anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut. 6. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan RUPSLB ini dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5