PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 481 Laporan Tahunan 2023 | Annual Report 2023 Tinjauan Pendukung Bisnis Business Support Overview Tata Kelola Perusahaan Good Corporate Governance Laporan Keuangan Financial Report Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Corporate Social Responsibility Dewan Komisaris merupakan organ Perseroan yang bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan dan pengelolaan Perseroan yang dijalankan oleh Direksi. Dalam hal ini, Dewan Komisaris berwenang memberikan nasihat kepada Direksi sesuai dengan tujuan Perseroan, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar. Dewan Komisaris juga turut mengawasi penerapan praktik GCG secara optimal di setiap lini bisnis Perseroan. Sesuai dengan struktur GCG, Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada RUPS. Dewan Komisaris wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara optimal. Sehingga komposisi Dewan Komisaris menjadi penting dalam hal pengambilan keputusan yang efektif, tepat dan cepat. Dewan Komisaris juga diharapkan dapat bertindak secara independen, yang artinya tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) yang dapat mengganggu Dewan Komisari dalam melaksanakan tugasnya secara mandiri dan kritis, baik dalam hubungan satu sama lain maupun hubungan terhadap Direksi. Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris diatur dalam Board Manual, antara lain meliputi: 1. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan yang dilakukan oleh Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perseroan, Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan serta ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; 2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada poin (1), maka: a. Dewan Komisaris berwenang untuk: • Memeriksa buku-buku, surat-surat, serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan lain-lain surat berharga serta memeriksa kekayaan Perseroan; • Memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang dipergunakan oleh Perseroan; • Meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan Perseroan; Board of Commissioners is the Company’s organ responsible for supervising the policies and management of the Company carried out by Board of Directors. In this regard, Board of Commissioners is authorized to give advice to Board of Directors in accordance with the Company’s objectives, prevailing laws and regulations and Articles of Association. Board of Commissioners also oversees the optimal implementation of GCG practices in every line of the Company’s business. In accordance with the GCG structure, Board of Commissioners is responsible to the GMS. Board of Commissioners must provide sufficient time to optimally carry out their duties and responsibilities. Therefore, Board of Commissioners composition is important in terms of effective, precise and quick decision making. Board of Commissioners is also expected to act independently, which means that it has no conflict of interest that can interfere with Board of Commissioners in carrying out its duties independently and critically, both in relation to each other and to the Board of Directors. Board of Commissioners’ Duties and Responsibilities The Board of Commissioners’ duties and responsibilities regulated in the Board Manual are: 1. Board of Commissioners is tasked with supervising the management policies, the Company’s general management and business conducted by the Board of Directors, and providing advice to the Board of Directors including supervising the execution of the Company’s Long-Term Plan, Work Plan and Budget, and the provisions in the Articles of Association, and GMS resolutions, as well as prevailing laws and regulations, for the Company’s benefits and in accordance with the purposes and objectives of the Company. 2. In carrying out the duties in point (1), thus: a. Board of Commissioners is authorized to: • Examining the books, letters, and other documents, examining cash for verification purposes and other securities, as well as examining the Company’s assets; • Enter the grounds, buildings and offices used by the Company; • Request explanations from the Board of Directors and/or other officials regarding all issues related to the management of the Company; Dewan Komisaris Board of Commissioners
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5