Annual Report 2023

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 517 Laporan Tahunan 2023 | Annual Report 2023 Tinjauan Pendukung Bisnis Business Support Overview Tata Kelola Perusahaan Good Corporate Governance Laporan Keuangan Financial Report Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Corporate Social Responsibility Prosedur dan Pelaksanaan Remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris, Antara Lain: Prosedur Penetapan Remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris Direksi Besaran remunerasi Direksi ditetapkan setiap tahun dalam RUPS. Pengkajian besaran remunerasi dilakukan oleh konsultan independen yang sudah memiliki pengalaman, mempunyai database yang kuat dalam menangani perusahaan sekelas Perseroan. Besaran remunerasi Direksi ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Perseroan menetapkan remunerasi Direksi dikaitkan dengan target pencapaian profit, kemampuan menjaga keberlangsungan dan pengembangkan usaha WIKA. WIKA, melalui Dewan Komisaris, mempertimbangkan lima faktor utama dalam menetapkan usulan remunerasi Direksi, yakni: 1. Imbalan jasa untuk menutupi biaya-biaya yang diperlukan dalam menjalankan usaha; 2. Menghargai kompetensi dan pengalaman yang dimiliki dan dibutuhkan oleh Perseroan; 3. Ketersediaan waktu secara penuh dalam mencurahkan tenaga dan pikiran guna menjalankan tugas Perseroan; 4. Kemampuan memitigasi risiko bagi Perseroan dan memberi imbalan terhadap tindakan kedinasan yang berisiko bagi pribadinya; dan 5. Menghargai pencapaian target sesuai dengan ukuran kinerja utama ( Key Performance Indicator) yang ditetapkan. Dewan Komisaris Penetapan besaran remunerasi Dewan Komisaris telah ditetapkan oleh Pemegang Saham melalui RUPS dengan prosedur penetapan sebagai berikut: Konsultan Independen Independent Consultant Survei Survey Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG Nomination, Remuneration and GCG Committee Dewan Komisaris Board Of Commissioners RUPST AGMS Procedures and Implementation of Remuneration for Directors and Board of Commissioners, Among others: Procedure for Determining Remuneration for Board of Directors and Board of Commissioners Board of Directors The Board of Directors remuneration is determined annually in the GMS. The remuneration assessment is conducted by experienced independent consultant using a strong database for similar companies as the Company. The amount of remuneration for Board of Directors is determined by taking into account applicable regulations. The Board of Directors remuneration is determined based on the achievement of profit target, the ability to maintain sustainability and the development of WIKA’s business. WIKA, through the Board of Commissioners, considers five main factors in determining the Board of Directors remuneration, namely: 1. Compensation to cover costs needed to run a business; 2. Appreciation for the competencies and experience possessed and needed by the Company; 3. Full availability of time in devoting energy and thoughts to performing the duties; 4. Ability to mitigate risks for the Company, and rewards for personal actions that pose a risk to the person; and 5. Appreciation for the achievement of KPI targets set. Board of Commissioners Shareholders determine the amount of remuneration for Board of Commissioners through the GMS with following procedure:

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5