Annual Report 2023

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 615 Laporan Tahunan 2023 | Annual Report 2023 Tinjauan Pendukung Bisnis Business Support Overview Tata Kelola Perusahaan Good Corporate Governance Laporan Keuangan Financial Report Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Corporate Social Responsibility c. Memastikan tata kelola anti penyuapan, termasuk sasaran, peraturan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan, diterapkan, dipelihara dan ditinjau secara cukup dalam rangka mengatasi risiko penyuapan pada Perusahaan dan sesuai dengan SMAP. d. Memastikan integrasi persyaratan SMAP ke dalam proses bisnis Perusahaan. e. Menyediakan sumber daya yang cukup dan tepat untuk operasi yang efektif dan tata kelola anti penyuapan. f. Mengomunikasikan secara internal pentingnya manajemen anti penyuapan yang efektif dan memenuhi persyaratan SMAP. g. Memastikan tata kelola anti penyuapan dirancang secara tepat untuk mencapai sasarannya. h. Mengarahkan dan mendukung personel untuk berkontribusi pada keefektifan tata kelola anti penyuapan. i. Membangun budaya anti penyuapan di lingkungan Perusahaan. j. Memastikan konsistensi pelaksanaan tata kelola anti penyuapan dan melakukan peningkatan proses bisnis berkelanjutan ( continuous improvement). k. Mendukung peran manajemen yang relevan lainnya untuk memperagakan kepemimpinan dalam mencegah dan mendeteksi penyuapan yang terjadi di bidang tanggung jawab mereka. l. Mendorong penggunaan prosedur pelaporan untuk penyuapan yang dicurigai dan aktual. m. Memastikan tidak ada pegawai Perusahaan yang menderita tindakan pembalasan, diskriminasi atau disipliner, terhadap laporan yang dibuat dengan itikad baik atau atas dasar keyakinan yang wajar terhadap pelanggaran atau pelanggaran yang dicurigai dan tata kelola anti penyuapan, atau menolak terlibat dalam penyuapan walaupun menolak ini dapat mengakibatkan hilangnya bisnis Perusahaan (kecuali jika ada partisipasi individu dalam pelanggaran ini). n. Melaporkan secara berkala kepada Dewan Pengarah mengenai substansi dan operasi serta tata kelola anti penyuapan dan atas tuduhan serius atau penyuapan terstruktur. o. Memastikan independensi Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan. p. Melakukan tindakan lainnya yang dianggap perlu agar implementasi SMAP di Perusahaan berjalan dengan baik. 3. Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) a. Bertindak mewakili untuk dan atas nama Perusahaan dalam rangka melakukan tindakantindakan dalam menangani laporan penyuapan dan melakukan investigasi, dalam melaksanakan tindak lanjut dari laporan adanya penyuapan serta memiliki akses langsung dan cepat ke Dewan Pengarah. c. Ensuring that anti-bribery governance, including objectives, regulations, policies, and established procedures, is sufficiently implemented, maintained, and reviewed to address bribery risks in the Company and comply with SMAP. d. Ensuring the integration of SMAP requirements into the Company’s business processes. e. Providing adequate and appropriate resources for effective operations and anti-bribery governance. f. Internally communicating the importance of effective anti-bribery management and compliance with SMAP requirements. g. Ensuring that anti-bribery governance is appropriately designed to achieve its objectives. h. Directing and supporting personnel to contribute to the effectiveness of anti-bribery governance. i. Building an anti-bribery culture within the Company. j. Ensuring consistency in implementing anti-bribery governance and continuous business process improvement. k. Supporting other relevant management roles to demonstrate leadership in preventing and detecting bribery within their areas of responsibility. l. Encouraging the use of reporting procedures for suspected and actual bribery. m. Ensuring that no Company employees suffer retaliation, discrimination, or disciplinary action for making good faith reports or based on reasonable beliefs of bribery violations or suspected violations and anti-bribery governance, or for refusing to engage in bribery even if refusal may result in loss of Company business (unless there is individual participation in such violations). n. Regularly reporting to the Board of Directors on the substance and operations of anti-bribery governance and serious allegations or structured bribery. o. Ensuring the independence of the Anti-Bribery Compliance Function. p. Taking any other necessary actions to ensure successful implementation of SMAP within the Company. 3. Anti-Bribery Compliance Function (FKAP) a. Acting on behalf of and representing the Company in handling bribery reports and conducting investigations, in carrying out follow-up actions from reports of bribery, and having direct and prompt access to the Board of Directors.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5