PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 621 Laporan Tahunan 2023 | Annual Report 2023 Tinjauan Pendukung Bisnis Business Support Overview Tata Kelola Perusahaan Good Corporate Governance Laporan Keuangan Financial Report Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Corporate Social Responsibility Alur Pengangkatan/Pemberhentian Corporate Secretary Corporate Secretary diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Direktur Utama setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris, dan setiap pengangkatan, penggantian dan pemberhentian Corporate Secretary diberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tugas dan Tanggung Jawab Tugas dan tanggung jawab Corporate Secretary, di antaranya adalah: 1. Terlaksananya perumusan penyusunan dan evaluasi/ monitoring perencanaan jangka pendek (RKAP) dan jangka panjang, kebijakan Perseroan, kebijakan pokok, anggaran Perseroan lingkup Corporate Secretary; 2. Terlaksananya publisitas Perseroan, komunikasi internal dan eksternal, protokoler, branding, event serta penerapan standar pelayanan pelanggan; 3. Terlaksana dan terbinanya hubungan serta komunikasi dengan para investor, regulator dan lembaga terkait lainnya; 4. Terselenggaranya pelaksanaan, pengelolaan dan pengendalian terhadap rencana/realisasi kegiatan umum antara lain: keanggotaan profesi, asosiasi, membership, perizinan operasi Perseroan, pengelolaan Gedung kantor pusat, kendaraan, kebersihan serta akomodasi Direksi/Dewan Komisaris; 5. Terlaksananya pelayanan, bantuan, saran, dukungan dan audit (Support, Assist, Service, Advice dan Audit/ SASAA) di seluruh unit kerja/organ perusahaan lingkup Corporate Secretary; 6. Terlaksananya tertib administrasi, termasuk tapi tidak terbatas pada laporan bulanan, semesteran dan tahunan sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya; 7. Terlaksananya upaya peningkatan Mutu yang menjadi tanggung jawabnya melalui penerapan Sistem Manajemen WIKA; 8. Terlaksananya pembinaan fungsi di lingkungannya dan sumber daya manusia yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan arah perkembangan Perseroan; 9. Bertindak sebagai coach dan melakukan proses coaching secara aktif terhadap minimal personel satu level di bawahnya; 10. Melakukan proses penyiapan kader ‘pengganti’ (suksesi) pada level satu tingkat di bawahnya; 11. Terlaksananya manajemen risiko dalam setiap aktivitas pekerjaan di lingkungan kerjanya; 12. Terlaksananya pengendalian biaya usaha unit kerja. Corporate Secretary Appointment/Dismissal Procedure The Corporate Secretary is appointed and dismissed by the President Director after obtaining approval from the Board of Commissioners, and every appointment, replacement and dismissal of Corporate Secretary is notified to the Financial Services Authority (OJK). Duties and Responsibilities Corporate Secretary carries out the following duties and responsibilities: 1. Formulation and evaluation/monitoring of short-term and long-term planning (RKAP), Corporate policies, basic policies, Corporate budgets within the scope of Corporate Secretariat; 2. Coordinating the Company’s publicity, internal and external communications, protocols, branding, events and application of customer service standards. 3. Developing and building communication with investors, regulators and other relevant institutions. 4. Implementing, managing and controlling general activity plans/realization including: professional memberships, association membership, Company operational permits, management of head office building, vehicles, cleanliness and accommodation of Board of Directors/ Board of Commissioners. 5. Services, assistance, facilities, support and audits (Support, Assist, Service, Advice and Audit/SASAA) in all work units/Company organs within the scope of the Corporate Secretariat; 6. Administering, including but not limited to monthly, semester and annual reports in accordance with the scope of its responsibilities. 7. Quality improvement efforts which are under its responsibility through the implementation of WIKA Management System; 8. Implementing guidance function in the environment and Human Capital under its responsibilities in accordance with the Company’s development direction. 9. Acting as a coach and conduct an active coaching process for personnel a minimum of one level below. 10. Preparing a ‘successor’ cadre for one level below. 11. Implementing risk management in all work activities. 12. Implementing business unit cost control.
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5