Annual Report 2023

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 635 Laporan Tahunan 2023 | Annual Report 2023 Tinjauan Pendukung Bisnis Business Support Overview Tata Kelola Perusahaan Good Corporate Governance Laporan Keuangan Financial Report Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Corporate Social Responsibility 14. Melakukan koordinasi kegiatan dengan eksternal audit dan unit/fungsi penyedia assurance lainnya, agar dapat dicapai hasil audit yang komprehensif dan optimal. Koordinasi dapat dilakukan antara lain melalui pertemuan secara periodik untuk membicarakan hal-hal yang dianggap penting bagi kedua belah pihak. Dalam rangka pelaksanaan fungsi IA terintegrasi, tugas dan tanggung jawab IA mengacu pada pedoman tata kelola terintegrasi, memantau pelaksanaan audit intern pada masing-masing anak perusahaan. Melaksanakan audit pada anak perusahaan baik secara individual, audit bersama atau berdasarkan laporan dari internal audit anak perusahaan IA menyampaikan laporan audit intern terintegrasi kepada direktur yang ditunjuk untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap seluruh anak perusahaan dan dewan komisaris PT. Wijaya Karya; 15. Menentukan strategi pelaksanaan audit intern anak perusahaan, merumuskan prinsip audit intern yang mencakup metodologi audit dan langkah pelaksanaan pengendalian mutu; 16. Melakukan penyusunan dan pengkajian piagam audit intern secara periodik; 17. Menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas Internal Audit kecuali diperbolehkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan atau putusan pengadilan; 18. Melakukan kaji ulang terhadap kinerja IA ( Quality Assurance Review) paling sedikit 3 tahun sekali dengan pihak independent; 19. Melakukan penyelenggaraan rapat secara berkala dan insidentil dengan direksi, dewan komisaris dan atau komite audit; 20. Memastikan anggota Internal Audit mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan serta pelatihan lain sesuai dengan perkembangan kompleksitas dan kegiatan usaha Perusahaan; 21. Melaporkan temuan yang signifikan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas untuk dilakukan tindakan perbaikan dalam waktu yang cepat; 22. Memastikan dalam hal terdapat penggunaan jasa pihak eksternal untuk aktivitas pengawasan intern yaitu terselenggaranya transfer pengetahuan antara pihak eksternal kepada anggota IA, penggunaan jasa pihak eksternal tidak mempengaruhi independensi dan objektifitas fungsi IA dan pihak eksternal mematuhi piagam audit intern perusahaan. 14. Coordinating activities with external audit and other assurance provider units/functions, in order to achieve comprehensive and optimal audit results. In framework of implementing the integrated IA function, the duties and responsibilities of IA refer to the integrated governance guidelines, monitoring the implementation of internal audits at each subsidiary. Carry out audits on subsidiaries either individually, joint audits or based on reports from internal audit subsidiaries IA submits integrated internal audit reports to Director appointed to carry out the supervisory function of all Subsidiaries and Board of Commissioners of PT Wijaya Karya; 15. Determine the strategy for Subsidiaries’ internal audit implementation, formulate internal audit principles that include audit methodology and quality control implementation steps; 16. Conducting periodic preparation and review of the internal audit charter; 17. Maintaining the confidentiality of Company information and/or data related to implementation of Internal Audit duties unless permitted based on statutory provisions and/or court decisions; 18. Conducting a review of IA performance (Quality Assurance Review) at least once every 3 years with an independent party; 19. Organizing regular and incidental meetings with the Board of Directors, Board of Commissioners and or Audit Committee; 20. Ensuring that Internal Audit members follow continuous professional development and other training in accordance with the development of the Company’s complexity and business activities; 21. Reporting significant findings to President Director and Board of Commissioners/Supervisory Board for prompt corrective action; 22. Ensuring that in the event of use of external parties for internal control activities, namely the implementation of knowledge transfer between external parties to IA members, the use of external party services does not affect independence and objectivity of the IA function and external parties comply with the Company’s internal audit charter.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5