PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 685 Laporan Tahunan 2023 | Annual Report 2023 Tinjauan Pendukung Bisnis Business Support Overview Tata Kelola Perusahaan Good Corporate Governance Laporan Keuangan Financial Report Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Corporate Social Responsibility Guna mencapai tingkat keberhasilan yang optimal dalam penerapan GCG, WIKA mengadopsi pedoman perilaku atau Kode Etik (Code of Conduct) sebagai berperilaku bagi seluruh jajaran Perseroan dalam melakukan interaksi dan hubungan dengan segenap pemangku kepentingan. Pedoman ini menjadi dasar untuk menjalankan nilai-nilai dan etika bisnis, yang diharapkan dapat menjadi bagian integral dari budaya perusahaan. Dengan demikian, setiap karyawan diamanatkan untuk menunjukkan perilaku yang sejalan dengan nilai-nilai yang dianut oleh Perseroan, sebagai bagian dari upaya dalam mewujudkan visi dan misi Perseroan. Penerapan COC dalam jangka panjang secara konsisten diharapkan akan mendorong perbaikan kinerja Perseroan dan meningkatkan citra Perseroan. Setiap keputusan dan tindakan insan Perseroan dalam posisi mewakili Perseroan dituntut untuk mencapai standar integritas tertinggi termasuk seandainya standar tersebut tidak tercakup dalam hukum dan dalam Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perseroan memiliki kode etik Perusahaan yang diatur dalam Buku Pedoman Etika dan Perilaku yang mengacu pada peraturan-peraturan terkait, antara lain: 1. Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; 2. Pedoman Umum GCG Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), 2006; 3. Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER–2/ MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara; 4. Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-05/MBU/2013 tentang Road Map menuju BUMN Bersih; 5. Road Map Tata Kelola Perusahaan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2014; 6. The Indonesia Corporate Governance Manual, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & International Finance Corporation (IFC), First Edition, 2014; 7. Anggaran Dasar Perseroan dan perubahannya; dan 8. ISO 37001, persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan. In order to achieve an optimal level of success in implementing GCG, WIKA adopts a code of conduct as a behavior for all levels of the Company in conducting interactions and relationships with all stakeholders. This guideline is the basis for carrying out business values and ethics, which are expected to become an integral part of the Company’s culture. Thus, every employee is mandated to demonstrate behavior that is in line with the values espoused by the Company, as part of the effort to realize the Company’s vision and mission. The consistent implementation of COC in the long term is expected to boost the Company’s performance and enhance the Company’s image. Every decision and action by the Company’s Personnel who represent the Company must include the highest standards of integrity, whether they are or are not covered by the prevailing laws and regulations in Indonesia. The Company’ code of conduct is regulated in the Ethics and Conduct Handbook that refers to various regulations and related provisions, including: 1. 2003 Law Number 19 concerning State-Owned Enterprises Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies; 2. Indonesian GCG General Guidelines, National Committee on Governance Policy (KNKG), 2006; 3. Minister of State-Owned Enterprises Regulation No. PER-2/MBU/03/2023 on Guidelines for Governance and Significant Corporate Activities of State-Owned Enterprises; 4. Ministry of SOEs Circular No. SE-05/MBU/2013 concerning Road Map towards Clean SOEs; 5. Corporate Governance Road Map issued by the Financial Services Authority (OJK) in 2014; 6. The Indonesia Corporate Governance Manual, OJK & International Finance Corporation (IFC), First Edition, 2014; 7. The Company’s Articles of Association and amendments thereto; and 8. ISO 37001, Anti-Bribery Management System requirements. Kode Etik Code of Conduct
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5