Annual Report 2023

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 708 Ikhtisar Utama Performance Highlight Profil Perusahaan Company Profile Laporan Manajemen Management Report Analisis dan Pembahasan Manajemen Management Discussion and Analysis Laporan Tahunan 2023 | Annual Report 2023 b. Sistem Pelaporan Pelanggaran/Whistleblowing System Pelaporan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran/ Whistleblowing System dilakukan apabila pelapor adalah Personel WIKA atau pihak-pihak lainnya (Pelanggan, Mitra Kerja dan Masyarakat) yang tidak memiliki keterlibatan secara langsung, namun mengetahui Gratifikasi di Perseroan yang memiliki potensi untuk terjadinya penyalahgunaan wewenang/jabatan. Pelaporan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran/ Whistleblowing System dilaksanakan sesuai dengan mekanisme tersendiri yang mengatur mengenai Sistem Pelaporan Pelanggaran/Whistleblowing System. c. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Untuk penerimaan yang merupakan barang yang cepat kadaluwarsa (misal: makanan dan minuman), maupun penerimaan yang merupakan barang yang tidak cepat kadaluwarsa (misal: uang, emas, dan lainnya) wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan. KPK dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan penerimaan tersebut dapat menjadi milik penerima atau milik negara. Jika penerimaan dalam bentuk uang dan menjadi milik negara maka uang tersebut ditransfer melalui rekening yang telah disediakan KPK. Diagram Alur Kerja dan Tanggung Jawab Memberi Hadiah/Bingkisan/Cenderamata/Hiburan Workflow and Responsibilities for Giving Prizes/Gifts/ Souvenirs/Entertainment Alur Urutan Kerja dan Tanggung Jawab Penerimaan Gratifikasi Workflow and Responsibility of Receiving Gratification Data tidak lengkap untuk dilengkapi max 30 hari Incomplete data, to be completed max 30 days Max 10 Hari Kerja Max 10 Working Days Max 2 hari kerja Max 2 working days UPG UPG Isi form disertai objek gratifikasi Fill in the form along with the gratification object Unit Pengendalian Gratifikasi UPG Gratification Control Unit Ditolak Rejected Penerima Receiver Perusahaan The Company Negara The State Yayasan atau Panti Sosial Foundation or Social Homes Diterima Accepted UPG melaporkan ke KPK melalui gol.kpk.go.id UPG submit report to KPK through gol.kpk.go.id b. Whistleblowing System. Reporting through the Whistleblowing System is carried out if the whistleblower is WIKA Personnel or other parties (Customers, partners and communities) who do not have direct involvement, but knows of gratification in the Company with the potential to create abuse of authority/position. Reporting through the Whistleblowing System is carried out in accordance with a separate mechanism that regulates the Whistleblowing System. c. Corruption Eradication Commission (KPK) For receiving goods that may expire quickly (for example: food and drinks), or receiving goods that do not expire quickly (e.g. money, gold and others) they must report it to KPK no later than 30 (three) twenty) working days from the date of receipt. KPK no later than 30 (thirty) working days from the date of receiving the report shall determine whether the receipt may be the property of the recipient or the state (if the receipt is in the form of money and belongs to the state, then the money is transferred through accounts provided by the KPK.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5