PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 707 Laporan Tahunan 2023 | Annual Report 2023 Tinjauan Pendukung Bisnis Business Support Overview Tata Kelola Perusahaan Good Corporate Governance Laporan Keuangan Financial Report Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Corporate Social Responsibility Perseroan memberikan batasan penerimaan yang diperbolehkan, yaitu: 1. Menerima hadiah/cenderamata dan/atau jamuan, makan dan/atau hiburan, dalam batas-batas yang wajar, dengan frekuensi penerimaan yang tidak terlalu sering sehingga patut diduga tidak bertujuan untuk menyuap; 2. Menerima hadiah/cenderamata yang mencantumkan logo/nama perusahaan pemberi, dengan batasanbatasan yang harus dipenuhi seluruhnya sebagai berikut: a. Logo, nama perseroan/pihak yang memberikan benda-benda dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan/promosi perseroan pemberi; b. Bukan berupa pemberian yang melanggar kesusilaan dan hukum. 3. Menerima honorarium sebagai pembicara, narasumber yang diundang secara resmi oleh pihak ketiga diperbolehkan sebagai apresiasi atas sumbangan pemikiran dan keahlian yang telah diberikan, sepanjang pemberian tersebut patut diduga tidak bermaksud untuk mempengaruhi pegawai yang bersangkutan untuk melakukan dan/ atau tidak melakukan sesuatu hal berkaitan dengan kedudukan/jabatannya dan tidak dilarang dalam kode etik atau peraturan internal Perseroan; 4. Menerima hiburan yang masih dalam batas kewajaran diperbolehkan jika: a. Hiburan tidak dilakukan secara terus-menerus; b. Tidak melakukan pembayaran yang membiayai keluarga atau teman; c. Tidak melakukan pembayaran untuk biaya liburan; d. Membatasi pembayaran untuk kepentingan perjalanan, akomodasi, biaya makan yang terkait dengan rencana perjalanan yang wajar; e. Tidak terdapat konflik kepentingan terhadap hubungan bisnis secara institusi antara Perseroan dengan Pihak Ketiga yang menawarkan Hiburan; f. Tidak mengganggu waktu kerja pegawai yang bersangkutan; g. Tidak melakukan pembicaraan mengenai pemberian informasi internal Perseroan penyebab kecurangan/fraud dan benturan kepentingan. 5. Apabila terdapat penerimaan hadiah/cenderamata dan atau hiburan di luar batasan yang sudah diatur Perseroan, maka Personel WIKA wajib melaporkan hal tersebut melalui: a. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan. Kemudian UPG wajib meneruskan laporan Gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan. The Company provides allowable accepting limits, namely: 1. Receiving gifts/souvenirs and/or meals and/or entertainment, within reasonable limits, provided it is not too frequent so as to cause allegations of impropriety; 2. Receiving gifts/souvenirs bearing the logo/Company name of the giver, with the following restrictions being met as follows: a. The logo, the name of the Company/party providing the objects referred to is inseparable from the policy/ promotion of the giving Company; b. Not in the form of gifts that violate decency and law. 3. Receiving an honorarium as a speaker, resource person, invited formally by third parties are allowed, as an appreciation for contributing ideas and expertise, provided the gift is not intended to influence the employee concerned to do and/or not to do anything related with their position/title and is not prohibited in the Company’s Code of Conducts or internal regulations; 4. Receiving entertainment within reasonable limits is allowed if: a. Entertainment is not carried out continuously. b. Does not making payments that finance family or friends; c. Does not making payment for vacation expenses; d. Limiting payments for travel, accommodation, meal expenses associated with reasonable itineraries; e. There is no conflict of interest in the institutional business relationship between the Company and third parties offering Entertainment; f. Does not interfere with the work time of the employee concerned; g. Does not involve discussing internal Company information that could lead to fraud and conflicts of interest. 5. If there are gifts/souvenirs and/or entertainment outside the limits set by the Company, WIKA Personnel must report them through: a. Gratification Control Unit (UPG). Gifts related to position and contrary to obligations or duties must be reported to the Gratification Control Unit (UPG) within a maximum period of 10 (ten) working days from the date of receipt. Then the UPG is required to forward the Gratification report to the KPK within a maximum period of 10 (ten) working days from the date of receipt.
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5