Annual Report 2023

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 706 Ikhtisar Utama Performance Highlight Profil Perusahaan Company Profile Laporan Manajemen Management Report Analisis dan Pembahasan Manajemen Management Discussion and Analysis Laporan Tahunan 2023 | Annual Report 2023 Pengendalian gratifikasi di WIKA telah diatur dalam Instruksi Kerja Pengendalian Gratifikasi Nomor WIKAGCG-IK-02.02 Rev. 00 Amd. 04 tertanggal 11 Januari 2023. Gratifikasi merupakan pemberian/penerimaan uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya dengan nilai berapa pun, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik yang dilakukan oleh Personel WIKA terkait dengan wewenang/jabatannya di Perseroan sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan di masa yang akan datang. Bagi barang gratifikasi yang menjadi milik Perusahaan, maka barang tersebut akan diletakkan di Lemari Gratifikasi yang dimiliki oleh Perusahaan. PENGELOLAAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI Perseroan memberikan batasan pemberian yang diperbolehkan, yaitu: 1. Pemberian hadiah/cenderamata dan/atau jamuan, makan dan/atau hiburan diperbolehkan sepanjang pemberian tersebut dimaksudkan untuk membina hubungan baik dalam batas-batas kewajaran dan memperhatikan hubungan yang setara (seperti antar teman dan antar tetangga), saling menghormati dan tidak bertujuan untuk menyuap pihak yang bersangkutan dengan maksud memberikan sesuatu hal kepada Perseroan yang tidak menjadi hak Perseroan secara hukum serta frekuensi pemberian tersebut tidak boleh terlalu sering karena dapat menimbulkan dugaan dari seseorang bahwa ada sesuatu di balik pemberian tersebut; 2. Pemberian hadiah/cenderamata berupa barang yang dimaksudkan untuk promosi Perseroan wajib menggunakan logo Perseroan yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari barang dimaksud (logo Perseroan pada barang dimaksud tidak dapat dihilangkan); 3. Pemberian honorarium rapat kepada Pihak Ketiga, diperbolehkan sebagai apresiasi atas sumbangan pemikiran dan keahlian yang telah diberikan kepada Perseroan atas undangan resmi dari Perseroan, sepanjang ketentuan mengenai honorarium tersebut tidak dilarang dalam kode etik atau peraturan internal instansi dari Pihak Ketiga tersebut; 4. Setiap pemberian yang dilakukan, dicatat dan form yang diisi oleh pegawai yang bersangkutan sebagai pihak pemberi dan diketahui oleh atasan langsung dan Corporate Secretary. Gratification control at WIKA has been regulated in the Gratification Control Work Instruction Number WIKAGCG-IK-02.02 Rev. 00 Amd. 04 dated January 11, 2023. Gratification is the giving/receiving of money/money equivalent, goods, discounts, commissions, interestfree loans, travel tickets, lodging facilities, travel tours, free medical treatment, and other facilities of any value, whether received domestically or overseas, covering those using electronic or non-electronic means, by WIKA Personnel related to their authority/position in the Company, so that could cause a conflict of interest in the future. For gratuities that belong to the Company, the items will be placed in the Gratuity Cabinet owned by the Company. GRATIFICATION CONTROL MANAGEMENT The Company provides allowable giving limits, namely: 1. The giving of gifts/souvenirs and/or meals and/or entertainment as long as it is intended to foster good relations within the limits of reasonableness and pays attention to equality (such as between friends and neighbors), mutual respect and is not aimed at bribing the party concerned with the intention of giving something to the Company that it is not legally entitled to, and the giving may not be too frequent so as to cause allegations of impropriety; 2. The giving of gifts/souvenirs in the form of goods intended to promote the Company must bear the Company’s logo, and be an inseparable part of the said item (the Company’s logo on the said item cannot be removed); 3. The giving of meeting honorariums to third parties is permissible as an appreciation of the contribution of ideas and expertise to the Company at the official invitation of the Company, as long as the honorarium are not prohibited in the Code of Conducts or internal regulations of the third party; 4. All gifts made must be recorded and forms completed by the employee concerned as the giver with the full knowledge of their direct supervisor and the Corporate Secretary. Pengendalian Gratifikasi Gratification Control

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5