Annual Report 2023

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 710 Ikhtisar Utama Performance Highlight Profil Perusahaan Company Profile Laporan Manajemen Management Report Analisis dan Pembahasan Manajemen Management Discussion and Analysis Laporan Tahunan 2023 | Annual Report 2023 WIKA menjunjung tinggi tanggung jawab sosial dan kemasyarakatan, yang tercermin melalui berbagai program Corporate Social Responsibility (CSR) yang secara rinci dijelaskan pada Bab Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Laporan Tahunan ini. Sedangkan selama tahun 2023 dalam pemberian dana kegiatan politik, Perseroan tidak melakukan pemberian dana untuk kegiatan politik atau kepada partai politik. WIKA firmly upholds the social and community responsibility, as reflected through various Corporate Social Responsibility (CSR) programs which are detailed in the Corporate Social Responsibility Chapter in this Annual Report. Meanwhile, during 2023, the Company did not provide funds for political activities or to political parties. Pemberian Dana untuk Kegiatan Sosial dan Politik Funding For Social and Political Activities Berdasarkan Code of Conduct, terdapat kebijakan yang dirancang untuk menghindari praktik transaksi orang dalam/insider trading. Selain itu, terdapat pula regulasi terkait perolehan informasi melalui metode yang sah, serta kewajiban untuk menyimpan dan menggunakan informasi tersebut sesuai dengan norma-norma etika yang telah ditetapkan oleh Perseroan. Dalam rangka mendorong kinerja Perseroan, melindungi stakeholders, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, WIKA mengimplementasikan kebijakan tersebut melalui dikeluarkannya Surat Edaran terkait Larangan Transaksi Orang Dalam pada Masa Pembelian Kembali Saham ( buyback) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, berdasarkan pasal 95 sampai dengan pasal 97 Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan pasal 8 dan pasal 20 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2013 tanggal 23 Agustus 2013, serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan yang terkait. Under the Code of Conduct, there are policies designed to avoid insider trading practices. In addition, there are also regulations regarding the acquisition of information through legal methods, as well as the obligation to store and use the information in accordance with the ethical norms set by the Company. In order to encourage the Company’s performance, protect stakeholders, and improve compliance with laws and regulations, WIKA implements this policy through the issuance of a Circular Letter regarding the Prohibition of Insider Transactions during the Buyback Period of PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, based on articles 95 to article 97 of 1995 Law No. 8 concerning the Capital Market and article 8 and article 20 of OJK Regulation No. 2/POJK.04/2013 dated August 23, 2013, as well as related OJK Circular Letter. Pencegahan Transaksi Orang Dalam ( Insider Trading) Prevention Of Insider Transactions

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5