Annual Report 2023

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 711 Laporan Tahunan 2023 | Annual Report 2023 Tinjauan Pendukung Bisnis Business Support Overview Tata Kelola Perusahaan Good Corporate Governance Laporan Keuangan Financial Report Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Corporate Social Responsibility Perseroan mewajibkan pejabat struktural hingga dua tingkat di bawah Direksi, untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya dalam mendukung integritas dan menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan profesional. DASAR HUKUM Dasar hukum penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terdiri dari: 1. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN; 2. UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan 3. PER. KPK No. 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan PN. WAJIB LAPOR LHKPN Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SK 01.09/A.DIR.00271/2021 tentang Pejabat yang Wajib Menyampaikan LHKPN, maka pejabat struktural WIKA yang wajib menyampaikan LHKPN adalah: 1. Pejabat struktural sampai dengan dua tingkat di bawah Direksi; 2. Direksi Perusahaan Anak, Perusahaan Asosiasi, dan Badan Hukum yang ditunjuk Perseroan; dan 3. Pejabat yang dipandang memegang fungsi strategis. MEKANISME PELAPORAN LHKPN Berdasarkan UU No. 28 tahun 1999, Perseroan menjalankan mekanisme pelaporan harta kekayaan pejabat, di mana penyelenggara berkewajiban untuk: 1. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat; 2. Melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. The Company requires structural officials up to two levels below Board of Directors, to submit their wealth reports to the Corruption Eradication Commission of the Republic of Indonesia. This step is taken as an effort to support integrity and create a clean and professional work environment. LEGAL BASIS The legal basis for submitting the State Official Wealth Report (LHKPN) consists of: 1. Law No. 28 of 1999 concerning Clean and Free State Organizers from KKN; 2. Law No. 19 of 2019 concerning the Corruption Eradication Commission; and 3. PER. KPK No. 02 of 2020 concerning Procedures for Registration, Announcement, and Examination of PN Assets. MANDATORY REPORT OF LHKPN Based On the Board of Directors Decree No. SK 01.09/A. DIR.00271/2021 regarding officials who are required to submit LHKPN, WIKA structural officials who are required to submit LHKPN are: 1. Structural officials up to two levels below Board of Directors; 2. Directors of Subsidiaries, Associated Companies and Legal Entities appointed by the Company; 3. Officials deemed to hold strategic functions. LHKPN REPORTING MECHANISM Based on Law No. 28 of 1999, the Company implements a mechanism for State Official Wealth Report, whereby the officials are obliged to: 1. Allow for their wealth to be checked before, during and after taking office; 2. Report and declare their wealth before and after taking office. Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Management Of State Official Wealth Report (LHKPN)

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5