103 Laporan Manajemen Management Reports Sharpening Focus and Transforming Stronger for Sustaining Value | 2022 Annual Report Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sebagai bagian dari corporate citizen yang juga merupakan emiten publik, WIKA memiliki komitmen untuk turut berperan serta dalam pembangunan berkelanjutan melalui program kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Pada setiap kegiatan usahanya WIKA berkomitmen untuk senantiasa mengimplementasikan program dan kegiatan TJSL secara sistematis dan terpadu. Terlebih sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), WIKA menjalankan program TJSL sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER05/MBU/04/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana diubah melalui Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-6/ MBU/09/2022 tanggal 15 September 2022. Disamping itu, WIKA juga terus berupaya untuk mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs), yakni pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, pembangunan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, pembangunan yang menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya. Pilar TJSL BUMN SOE CSR Pillars Pilar Sosial Social Pillar Pilar Ekonomi Economic Pillar Pilar Lingkungan Environmental Pillar Pilar Hukum dan Tata Kelola Legal and Governance Pillar Terdapat 4 (empat) prinsip yang menjadi acuan agar penerapan program TJSL WIKA dilakukan secara sistematis dan terpadu untuk menjamin pelaksanaan dan pencapaian keberhasilan program TJSL sesuai dengan prioritas dan rencana kerja. Adapun 4 (empat) prinsip tersebut antara lain: 1. Terintegrasi, yaitu berdasarkan analisa risiko dan proses bisnis yang memiliki keterkaitan dengan pemangku kepentingan; 2. Terarah, yaitu memiliki arah yang jelas untuk mencapai tujuan Perseroan; Social and Environmental Responsibility As part of a corporate citizen who is also a public issuer, WIKA is committed to participating in sustainable development through its Social and Environmental Responsibility (CSR) program. In each of its business activities, WIKA is committed to always implementing CSR programs and activities in a systematic and integrated manner. Moreover, as a StateOwned Enterprise (SOE), WIKA runs the CSR program as stated in the Minister of State-Owned Enterprises Regulation No. PER-05/MBU/04/2021 dated April 20, 2021 concerning the Social and Environmental Responsibility Program for State-Owned Enterprises, as amended through Regulation of the Minister of State-Owned Enterprises of the Republic of Indonesia No. PER-6/MBU/09/2022 dated September 15, 2022. WIKA also remains making efforts to realize the Sustainable Development Goals (SDGs), namely development that maintains sustainable improvement in the economic welfare of the community, development that maintains the sustainability of social life of the community, development that maintains environmental quality and development which ensures fairness and the implementation of governance that is able to maintain an increase in the quality of life from one generation to the next. There are 4 (four) principles that serve as a reference so that WIKA CSR programs can be carried out in a systematic and integrated manner to ensure the implementation and achievement of the success of CSR programs in accordance with priorities and work plans. The 4 (four) principles include: 1. Integrated, based on risk analysis and business processes related to stakeholders; 2. Targeted, having a clear direction to achieve the Company’s goals;
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5