PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 432 Ikhtisar Utama Performance Highlight Profil Perusahaan Company Profile Laporan Manajemen Management Report Analisis dan Pembahasan Manajemen Management Discussion and Analysis Laporan Tahunan 2023 | Annual Report 2023 b. Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf (a.), apabila dapat membuktikan: • Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; • Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; • Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan • Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. 6. a. Perbuatan Direksi di bawah ini harus mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris untuk: • Melepaskan/memindahtangankan dan/atau mengagunkan aset Perseroan dengan nilai melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris, kecuali aset yang dicatat sebagai persediaan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; • Mengadakan kerja sama dengan badan usaha atau pihak lain, dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO), Kerja Sama Usaha (KSU), Kerja Sama Lisensi, Bangun Guna Serah ( Build, Operate and Transfer/BOT), Bangun Serah Guna ( Build, Transfer and Operate/BTO), Bangun Guna Milik (Build, Operate and Own/ BOO) dan perjanjian lain yang mempunyai sifat yang sama yang jangka waktunya ataupun nilainya melebihi dari yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris; • Menetapkan dan mengubah logo Perseroan; • Menetapkan struktur organisasi 1 (satu) tingkat di bawah Direksi; • Melakukan penyertaan modal, melepaskan penyertaan modal termasuk perubahan struktur permodalan dengan nilai tertentu yang ditetapkan Dewan Komisaris pada perseroan lain, anak perusahaan, dan perusahaan patungan yang tidak dalam rangka penyelamatan piutang dengan memperhatikan peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal; • Mendirikan anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan dengan nilai tertentu yang ditetapkan Dewan Komisaris dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal; • Mengusulkan wakil Perseroan untuk menjadi calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada anak perusahaan yang memberikan kontribusi signifikan kepada Perseroan dan/ atau bernilai strategis yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris; b. Members of Board of Directors shall not be liable for any loss of the Company as referred to in letter (a.), if they can prove that: • The loss was not due to their mistake or negligence; • They exercised good, responsible, and careful management; • There was no conflict of interest either directly or indirectly with the management’s actions that resulting in loss; and • They have taken actions to prevent such losses or occurrence. 6. a. The below actions by Board of Directors shall have written approval from Board of Commissioners: • Releasing/transferring and/or collateralizing Company’s assets with a value exceeding a certain amount determined by the Board of Commissioners, except assets recorded as inventories, taking into account laws and regulations in Capital Market; • Establishing cooperation with business entities or other parties, in the form of joint operations (JO), business cooperation (KSU), licensing cooperation, Build, Operate and Transfer, Build, Transfer and Operate (BTO), Build, Operate and Own (BOO), and other agreements that have the same nature, whose time period or value exceeds that stipulated by the Board of Commissioners; • Establishing and changing the Company logo; • Establishing an organizational structure 1 (one) level below the Board of Directors; • Conducting capital participation for a certain value determined by the Board of Commissioners in other companies, subsidiaries, and joint ventures that are not in the framework of saving accounts receivables by observing Laws and Regulations in Capital Market; • Establishing subsidiaries and/or joint ventures for a certain value determined by the Board of Commissioners with due regard to Regulations in Capital Market; • Proposing Company representatives as candidates for Board of Directors and Board of Commissioners of subsidiaries that make significant contributions to the Company and/ or strategic value determined by the Board of Commissioners;
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5