PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 433 Laporan Tahunan 2023 | Annual Report 2023 Tinjauan Pendukung Bisnis Business Support Overview Tata Kelola Perusahaan Good Corporate Governance Laporan Keuangan Financial Report Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Corporate Social Responsibility • Melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran anak perusahaan dan perusahaan patungan dengan nilai tertentu yang ditetapkan Dewan Komisaris dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; • Mengikat Perseroan sebagai penjamin ( borg atau avalist) dengan nilai tertentu yang ditetapkan Dewan Komisaris dengan memperhatikan peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal; • Menerima pinjaman jangka menengah/ panjang dan memberikan pinjaman jangka menengah/panjang dengan nilai tertentu yang ditetapkan Dewan Komisaris dengan memperhatikan peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal; • Memberikan pinjaman jangka pendek/ menengah/panjang yang tidak bersifat operasional, kecuali pinjaman kepada anak perusahaan cukup dilaporkan kepada Dewan Komisaris; • Menghapuskan dari pembukuan terhadap piutang macet dan persediaan barang mati dalam nilai yang melebihi batas yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris; • Melakukan tindakan yang termasuk dalam transaksi material sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dengan nilai tertentu yang ditetapkan Dewan Komisaris, kecuali tindakan tersebut termasuk dalam transaksi material yang dikecualikan oleh peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal; • Tindakan yang belum ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan; • Melaksanakan kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud Pasal 3 menggunakan pembiayaan oleh Perseroan terlebih dahulu (proyek turnkey/ modified turnkey/ prefinancing) dengan nilai dan kriteria tertentu yang ditetapkan Dewan Komisaris; • Melakukan pembelian aset lahan dan/atau land bank untuk kegiatan usaha properti maupun dijadikan sebagai aktiva tetap, dengan nilai tertentu yang ditetapkan Dewan Komisaris; • Melakukan investasi dengan batasan nilai dan/ atau kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris berdasarkan usulan Direksi. b. Penetapan batasan dan/atau kriteria oleh Dewan Komisaris untuk hal sebagaimana dimaksud huruf (a), (b), (e), (f), (g), (h), (i), (j), (k), (l), dan (p) dilakukan oleh Dewan Komisaris setelah mendapatkan persetujuan pemegang saham Seri A Dwiwarna; c. Persetujuan Dewan Komisaris khusus berkenaan dengan huruf (a), (b), (e), (f), (g), (h), (i), (j), (k), (l), dan (p) ayat ini dengan batasan dan/atau kriteria tertentu setelah mendapat persetujuan pemegang saham Seri A Dwiwarna; • Conducting mergers, consolidations, acquisitions, separations and dissolutions of subsidiaries and joint ventures for certain values determined by the Board of Commissioners by taking into account laws and regulations in Capital Market; • Binding the Company as a guarantor (borg or avalist) for a certain value determined by the Board of Commissioners by observing laws and regulations in Capital Market; • Receiving medium/long term loans and provide medium/long term loans with a certain value determined by the Board of Commissioners with due regard to Regulations in Capital Market; • Providing short/medium/long-term loans that are not operational, except for loans to subsidiaries that have been reported to the Board of Commissioners; • Eliminating bad debt receivables and expired goods for a value that exceeds the limit set by the Board of Commissioners; • Performing actions that are material transactions as determined by laws and regulations in Capital Market for a certain value determined by the Board of Commissioners, unless those actions are included in material transactions that are excluded by laws and regulations in Capital Market; • Actions that have not been determined in the Company’s Work Plan and Budget; • Carry out the main business activities as referred to in Article 3 using financing by the Company in advance (turnkey/modified turnkey/prefinancing projects) with certain values and criteria determined by the Board of Commissioners; • Purchase land assets and/or land bank for property business activities or serve as fixed assets, with a certain value determined by the Board of Commissioners; • Invest with certain value limits and/ or criteria determined by the Board of Commissioners based on the Board of Directors recommendation. b. Determination of limits and/or criteria by the Board of Commissioners for the matters referred to in letters (a), (b), (e), (f), (g), (h), (i), (j), (k), (l) and (m) are performed by the Board of Commissioners after received approval from Dwiwarna Series A shareholders; c. The Board of Commissioners’ special approval with respect to letters (a), (b), (e), (f), (g), (h), (i), (j), (k), (l), (m) and (o) carried out by the Board of Commissioners after obtaining Dwiwarna A Series shareholder approval;
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5