Annual Report 2023

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 434 Ikhtisar Utama Performance Highlight Profil Perusahaan Company Profile Laporan Manajemen Management Report Analisis dan Pembahasan Manajemen Management Discussion and Analysis Laporan Tahunan 2023 | Annual Report 2023 d. Tindakan Direksi sebagaimana dimaksud pada butir (b) ayat ini sepanjang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha utama yang lazim dilakukan dalam bidang usaha yang bersangkutan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak memerlukan persetujuan Dewan Komisaris dan/ atau RUPS; e. Tindakan Direksi sebagaimana dimaksud pada huruf (b), (e), (f), (g), (h) dan (i) sepanjang diperlukan dalam rangka mengikuti tender dan/atau untuk melaksanakan proyek-proyek dan/atau memenuhi persyaratan dan/atau pelaksanaan kegiatan usaha utama yang lazim dilakukan dalam bidang usaha yang bersangkutan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak memerlukan persetujuan Dewan Komisaris dan/ atau RUPS. 7. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan atau penjelasan dan dokumen secara lengkap dari Direksi, Dewan Komisaris harus memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada poin (5); 8. Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk: a. Mengalihkan kekayaan Perseroan; b. Menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, kecuali sebagai pelaksana kegiatan usaha Perseroan. 9. a. Perbuatan di bawah ini hanya dapat dilakukan oleh Direksi setelah mendapatkan tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan mendapat persetujuan dari RUPS untuk: • Melakukan tindakan yang termasuk dalam transaksi material sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dengan nilai di atas 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan, kecuali tindakan tersebut termasuk dalam transaksi material yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; • Melakukan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundangundangan yang berlaku di bidang Pasar Modal; • Melakukan transaksi lain guna memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal; • Melaksanakan penugasan khusus yang diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum serta riset dan inovasi nasional. d. The actions of Board of Directors as referred to in letter (b) to the extent necessary in the implementation of main business activities that are commonly carried out in the relevant business fields by observing the laws and regulations, and does not require approval from the Board of Commissioners and/or GMS; e. The actions of Board of Directors as referred to in letters (b), (e), (f), (g), (h), and (i) as long as needed in order to join a tender and/or to implement projects and/or fulfill the requirements and/or the implementation of main business activities conducted in the relevant business field by taking into account laws and regulations, and does not require approval from the Board of Commissioners and/or GMS. 7. Within a period of 30 (thirty) days from the receipt of a request and a complete explanation and documents from Board of Directors, the Board of Commissioners must provide the decision referred to in point (5); 8. Board of Directors must request the approval from GMS to: a. Transfer Company’s assets; b. Guarantee the Company’s debt, of more than 50% (fifty percent) of the Company’s net worth in 1 (one) transaction or more, whether related or not, except as the executer of the Company’s business activities. 9. a. The following actions can only be carried out by the Board of Directors after receiving a written response from the Board of Commissioners and approval from the GMS: • Performing actions in material transactions as determined by capital market laws and regulations with a value of more than 50% (fifty percent) of the Company’s equity, unless such actions are included in material transactions that are exempted by capital market laws and regulations; • Conducting transactions containing conflicts of interest as determined in capital market laws and regulations; • Conducting other transactions to comply with capital market laws and regulations; • Carry out special assignments given by the Central Government to perform public benefit functions as well as national research and innovation.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5