PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 695 Laporan Tahunan 2023 | Annual Report 2023 Tinjauan Pendukung Bisnis Business Support Overview Tata Kelola Perusahaan Good Corporate Governance Laporan Keuangan Financial Report Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Corporate Social Responsibility PENANGANAN PENGADUAN Organisasi penanganan pelaporan pelanggaran terdiri atas enam elemen utama, yaitu: 1. Tim Kepatuhan yang dibentuk sesuai Surat Tugas No. ST 01.02/A.DIR.01617/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penugasan Ex Officio sebagai Tim Pengaduan Pelanggaran terhadap Code of Conduct (CoC) yang di antaranya bertugas untuk: a. Bertindak mewakili untuk dan atas nama Perusahaan guna melakukan tindakantindakan dalam menangani laporan pengaduan pelanggaran; b. Melihat semua pelaporan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan perusahaan; c. Menerima dan menindaklanjuti laporan tentang pelanggaran dan atau penyimpangan terhadap Code of Conduct dan atau Penyuapan; d. Melakukan verifikasi kebenaran laporan dugaan pelanggaran; e. Menindaklanjuti Laporan terkait Pelanggaran terhadap Code of Conduct kepada Tim Pencari Fakta; f. Melakukan pembentukan Tim Pencari Fakta jika kasus terkait etika dan GCG; g. Menindaklanjuti Laporan terkait Dugaan Penyuapan ke Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP); h. Melakukan review terhadap hasil dari investigasi Tim Pencari Fakta/FKAP; i. Memutuskan pelimpahan kasus ke Majelis Kehormatan Pegawai; j. Membuat Kesimpulan Pokok sebagai masukan bagi Majelis Kehormatan Pegawai; k. Memiliki akses ke Direksi yang sesuai bilamana perlu dan jika diperlukan atau diwajibkan, laporan kepada otoritas pemerintah terkait untuk penyelidikan/tindakan lebih lanjut. 2. Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) adalah orang (kelompok) dengan tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan operasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., No. SK.01.01/A. DIR.00006/2023 tanggal 31 Maret 2023. Pengaduan Pelanggaran yang tergolong sebagai dugaan Penyuapan Keuangan, Gratifikasi, serta Penyuapan non-Keuangan (Penyelewengan Wewenang) akan ditindaklanjuti oleh Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP). COMPLAINT HANDLING The violation report handling organization consists of six main elements: 1. The Compliance Team which was formed in accordance with the Assignment Letter No. ST 01.02/A. DIR.01617/2023 dated November 8, 2023 concerning Ex Officio Assignment as Team for Complaints of Code of Conduct (CoC) Violation, which among other things is tasked with: a. Act on behalf of and on behalf of the Company to take actions in handling reports of violations; b. View all reports of alleged violations related to the Company; c. Receive and follow up on reports of violations and or deviations from the Code of Conduct and or Bribery; d. Verify the truth of reports of alleged violations; e. Follow up on Reports regarding Code of Conduct Violations to the Fact Finding Team; f. Forming a Fact Finding Team if the case is related to ethics and GCG; g. Follow up on Reports related to Alleged Bribery to the Anti-Bribery Compliance Function (FKAP) h. Review the results of the Fact-Finding Team/FKAP investigation; i. Decide on the delegation of cases to the Honorary Council of Employees; j. Make a Principal Conclusion as input to the Honorary Council of Employees; k. Have access to appropriate Board of Directors where necessary and if required or required, report to relevant government authorities for further investigation/action. 2. Anti-Bribery Compliance Function (FKAP) is a person (group) with the responsibility and authority to carry out the operation of Anti-Bribery Management System as stated in the Joint Decree of Board of Commissioners and Board of Directors of PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., No. SK.01.01/A.DIR.00006/2023 dated March 31, 2023. Complaints of violations classified as allegations of Financial Bribery, Gratification, and Non-Financial Bribery (Abuse of Authority) will be followed up by the Anti-Bribery Compliance Function (FKAP).
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5