158 Consistent Transformation Toward Fit for Future Konsisten Bertransformasi untuk Menuju Masa Depan yang Sehat Ikhtisar Kinerja Keuangan Financial Performance Highlights Laporan Manajemen Management Report Profil Perusahaan Company Profile Analisis dan Pembahasan Manajemen Management Discussion and Analysis PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, (selanjutnya disebut WIKA atau Perseroan) didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 19 tahun 1960 juncto Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 1961 tanggal 29 Maret 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara/PN Widjaja Karja. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 1961 ini, PN Widjaja Karja lahir merupakan hasil peleburan dari perusahaan bangunan bekas milik Belanda yang bernama Naamloze Vennootschap Technische Handel Maatschappij en Bouwbedrijf Visen Co. yang telah dikenakan nasionalisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1960 dan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik (PUTL) No. 5 tanggal 11 Maret 1960. Kemudian, Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 40 tanggal 22 Juli 1971, PN Widjaja Karja dinyatakan bubar dan dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 3 Undang- Undang No. 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 40 tahun 1969, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2904). PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, (hereinafter referred to as WIKA or Company) was established on March 29, 1961 based on 1960 Law No. 19 juncto 1961 Government Regulation No. 64 dated March 29, 1961 concerning the Establishment of State Company/PN Widjaja Karja. Pursuant to the 1961 Government Regulation No. 64, PN Widjaja Karja was merged with the former Dutch-owned building company Naamloze Vennootschap Technische Handel Maatschappij en Bouwbedrijf Vis en Co. that had been nationalized based on 1960 Government Regulation No. 2 and the Ministry of Public Works and Electric Power (PUTL) Decree No. 5 dated March 11, 1960. Afterward, based on Government Regulation No. 40 dated July 22, 1971, PN Widjaja Karja was declared as dissolved and transformed into a Limited Liability Company (Persero), as published in article 2, paragraph 3 of Law No. 9/1969 (Republic of Indonesia State Gazette No. 40 of 1969, Republic of Indonesia Gazette Supplement 2904). Riwayat Singkat Perusahaan Brief History of the Company WIKA tetap optimis dapat mencapai target-target yang telah ditetapkan. Perbaikan yang terus dilakukan dalam setiap tahapan proyek diharapkan dapat mempercepat pencapaian hasil yang lebih maksimal dan memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan nasional. WIKA remains optimistic about achieving the targets that have been set. Continuous improvements in each phase of the project are expected to accelerate the achievement of more optimal results and contribute positively to national development.
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5